OKINEWS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir mengimbau bagi warga yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pindah domisili atau pindah memilih agar segera mendaftarkan diri ke penyelenggara Pemilu seperti KPU, PPS dan PPK setempat. Hal ini disampaika Ketua KPU Kabupaten OKI Deri Siswander didampingi Komisioner Agnan, senin (31/7).
Dijelaskan Agnan, ada sejumlah persyaratan pemilih untuk melakukan pindah memilih diantaranya, menjalankan tugas ditempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas layanan kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalankan perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjadi tahanan di rumah tahanan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya.
“Kami melayani pemilih untuk melakukan pindah memilih di KPU, PPS dan PPK ditetapkan paling lambat 15 Januari 2024,” bebernya.
Sambungnya, bagi warga pindah memilih dipastikan nama terdaftar di DPT sekaligus menyerahkan dokumen bukti dukung alasan pemilih pindah memilih.
“Langkah ini dilakukan guna melindungi hak pilih warga sesuai konstitusi sekaligus memastikan anda terdaftar sebagai pemilih, sedangkan jumlah DPT Kabupaten OKI mencapai 561.357 pemilih,” pungkasnya.(ad02)
Komentar