OKINEWS.CO – Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ilir menggelar Rapat Paripurna XVIII dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati Terhadap Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2023.
Sidang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKI yang dibuka oleh Ketua DPRD OKI, H. Abdiyanto Fikri, dihadiri Bupati Ogan Komering Ilir H.Iskandar SE diwakili Wakil Bupati OKI H.Muhammad Djakfar Shodiq sekaligus menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2023, Senin (24/7).
Wakil Bupati OKI, H Muhammad Djakfar Shodiq menyampaikan, bahwa Pemkab OKI berkewajiban menyusun Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten OKI tahun Anggaran 2023 yang merupakan dasar Penyusunan Perda tentang APBD Perubahan tahun Anggaran 2023.
“Pada APBD perubahan kita perlu menyesuaikan antara pendapatan dengan belanja daerah, namun demikian Pemkab OKI akan tetap memfokuskan pembangunan pada program prioritas.
Fokus program prioritas rencana pembangunan pada tahun 2023 akan dilaksanakan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang rinci dalam Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer, dengan Rencana Total Anggaran sebesar Rp. 2.885.478.261.147,- (Dua triliun delapan ratus delapan puluh lima milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu seratus empat puluh tujuh rupiah),” jelas Wabup.
Wabup menjelaskan, untuk struktur APBD Perubahan, Belanja dan Pembiayaan Daerah Tahun 2023 sebagai berikut,
1.Pendapatan Daerah APBD Perubahan tahun anggaran 2023 diperkirakan sebesar Rp.2.841.175.985.657,- (Dua triliun delapan ratus empat puluh satu milyar seratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah) mengalami kenaikan sebesar Rp.507.714.457.111,- (Lima Ratus tujuh milyar tujuh ratus empat belas juta empat ratus lima puluh tujuh ribu seratus sebelas rupiah) dibanding dengan APBD tahun Anggaran 2023 Induk sebesar Rp.2.333.461.528.546,- (Dua triliun tiga Ratus tiga puluh tiga milyar empat ratus enam puluh satu juta lima ratus dua puluh delapan ribu lima ratus empat puluh enam rupiah).
2.Belanja Daerah APBD Perubahan tahun anggaran 2023 sebesar Rp.2.895.478.261.147,- (Dua triliun delapan ratus sembilan puluh lima milyar empat ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus enam puluh satu ribu seratus empat puluh tujuh rupiah), mengalami kenaikan sebesar Rp.507.460.023.586,- (lima ratus tujuh milyar empat ratus enam puluh juta dua puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) dibanding dengan APBD tahun anggaran 2023 Induk sebesar Rp.2.388.018.237.561,- ( Dua triliun tiga ratus delapan puluh delapan milyar delapan belas juta dua ratus tiga puluh tujuh lima ratus enam puluh satu rupiah).
3.Pembiayaan Netto Daerah APBD Perubahan tahun Anggaran 2023 Sebesar Rp. 54.302.275.490,- (Lima puluh empat milyar tiga ratus dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh rupiah), mengalami pengurangan sebesar Rp.254.433.525,- (Dua ratus lima puluh empat juta empat ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus dua puluh lima rupiah), dibanding dengan APBD tahun anggaran 2023 Induk sebesar Rp.54.556.709.015,- (Lima puluh empat milyar lima ratus lima puluh enam juta tujuh ratus sembilan ribu lima belas rupiah), Jelasnya.
“Dari Uraian diatas, bahwa antara Rencana Pendapatan dengan Rencana Belanja Perubahan Daerah Kabupaten OKI tahun 2023 terdapat defisit DEFISIT sebesar Rp.54.302.275.490,- (Lima puluh empat milyar tiga ratus dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh rupiah), tersebut ditutupi dengan Pembiayaan Netto Sebesar Rp. 54.302.275.490,- (Lima puluh empat milyar tiga ratus dua juta dua ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh rupiah), sehingga rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah menjadi berimbang,” katanya.
Usai penyampaian nota pengantar terhadap Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2023, dilanjutkan dengan sidang paripurna mengagendakan Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten OKI, Selasa (25/7).(ad02)
Komentar