oleh

Honorer Dihapus, BKPSDM Beri Saran Agar Honorer Ikut Tes P3K, Aturannya?

PALEMBANG – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo sudah mengeluarkan surat edaran tentang penghapusan tenaga honorer, yang mulai diberlakukan 28 November 2023 mendatang.

Menanggapi terkait hal itu, BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Reza Fahlevi, mengatakan pada PP nomor 9 2018, November Tahun 2023 honorer akan dihapuskan akan tetapi dalam aturan teknis dari pusat belum ada.

“Honorer setiap tahun memperpanjang masa kerjanya sebagai honorer, akan tetapi untuk petunjuk dari teknis pusat belum kami dapatkan, jadi kami menunggu dari pusat bagaiman kebijakan yang baru,” ujar di Pemkot Palembang, Jum’at (3/6).

Dia menyarankan seluruh honorer diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian PPPK. Akan tetapi PPPK prioritaskan saat ini khusus fungsional guru dan tenaga kesehatan, untuk tenaga lainnya belum ada analis jabatannya, jika ditemukan formasinya bisa.

“Jika honorer tidak lulus tes PPPK, kita belum ada kebijakan yang baru dari pusat, apakah terus atau bagaimana. Untuk saat ini jumlah honorer Pemkot Palembang sekarang ada kurang lebih 5.400,” tutupnya. (dey)

Komentar