oleh

Dihukum 17 Tahun, Residivis Narkoba Warga Tulung Selapan Pikir-pikir

KAYUAGUNG – Terdakwa Dedi Irawan alias Wawan (36) merupakan residivis kasus narkoba dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung secara virtual, dihukum Majelis hakim selama tujuh belas tahun penjara denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun penjara.

Terungkap dalam persidangan, Senin (27/9) perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
tanpa hak melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan 1 bukan dalam bentuk tanaman yang melebihi 5 gram.

Usai dibacakan amar putusan oleh majelis hakim diketuai M Rizki SH anggota Dani Agustinus SH dan Yuri Alpha SH, terdakwa didampingi penasihat hukum posbakum PN Kayuagung, Candra Eka Septawan SH menyampaikan pikir-pikir.

Putusan untuk terdakwa Dedi Irawan alias Wawan (36) warga Desa Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fadly SH selama delapan belas tahun penjara denda Rp 2 Miliar dan subsider 2 tahun penjara.

” Perbuatan terdakwa melanggar tindak pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ” ungkap hakim.

Terungkap, adapun barang bukti dari terdakwa yaitu sebanyak 6 bungkus sabu-sabu dalam plastik bening dengan berat 569, 18 gram. Dimana terdakwa ini merupakan residivis yang telah pernah dihukum kasus narkoba juga pada tahun 2015 dan menjalani hukuman selama 10 bulan.

Terdakwa Dedi di tangkap oleh anggota BNN Kabupaten OKI pada Kamis 21 November 2019 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di Pinggir Jalan Desa Lebung Batang Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI.

Sebelumnya petugas BNN menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman Narkotika dalam jumlah besar dari Batam menuju ke daerah Tulung Selapan menggunakan bus penumpang.

” Berdasarkan penyelidikan BNN OKI dan BNN Sumsel berhasil memberhentikan 1 unit bus penumpang RELA MAJU dengan nopol BG 7383 IA warna merah dengan tujuan Palembang–Tulung Selapan,” terang hakim.

Mobil tersebut dikendarai oleh saksi Emilson saat didaerah Pinggir Jalan Desa Lebung Batang Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI dan setelah digeledah diketemukan didalam bus 1 paket TIKI dengan nomor resi 030195259979 dengan dibungkus plastik warna kuning yang didalamnya berisikan 1 buah tas warna coklat merk Guess yang didalamnya berisikan 3 bungkus kertas kopi warna coklat yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat Netto keseluruhan 284,43 gram.

Lalu 1 paket TIKI dengan nomor resi 030195259980 dengan dibungkus plastik warna kuning yang didalamnya berisikan 1 buah tas warna hitam merk Miu Miu yang didalamnya berisikan 3 bungkus kertas kopi warna coklat yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat Netto keseluruhan 284,75 gram. (nis)

Komentar