OKINEWS.CO – Wajib Pajak kini tak perlu ribet mengisi laporan SPT, pasalnya Dirjen Pajak Kementrian Keuangan RI telah menyiapkan fasilitas baru dalam Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, wajib pajak tak lagi perlu mengisi SPT tahunannya, sebab sudah dimasukkan data datanya oleh DJB. Wajib pajak hanya perlu mencocokkan dan membetulkan ketika ada yang keliru.
“Salah satu layanan itu adalah prepopulated Surat Pemberitahuan (SPT) pajak atau yang secara internasional dikenal dengan istilah prepopulated tax return dalam akun wajib pajak di sistem core tax,” katanya dilansir berbagai sumber dan laman Kemenkeu RI.
Sistem core tax atau PSIAP ini Ditjen Pajak targetkan mulai diimplementasikan secara nasional pada Mei 2023. Sebelum dimulai secara nasional PSIAP akan diujicobakan dan evaluasi di tiga Kanwil DJP. Diperkirakan Mei 2024 sudah selesai dijalankan secara nasional.(ad02)
Komentar