oleh

Mantan Napi Belum Terdeteksi di Silon, Berikut 14 Parpol di OKI Daftarkan Bacaleg

OKINEWS.CO – Hingga batas akhir bagi Partai Politik di Kabupaten Ogan Komering Ilir mendaftarkan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), belum ada Bacaleg berstatus mantan narapidana mendaftarkan diri menjadi bakal calon anggota DPRD.

“Bacaleg berstatus mantan narapidana kalau di sistem informasi pencalonan (Silon) belum terdeteksi,” kata Ketua KPU Kabupaten OKI Deri Siswanderi didampingi Komisioner KPU OKI Haris Fadila.

Dikatakannya, sesuai tertuang aturan PKPU terkait mantan napi bisa mencalonkan jika sudah melewati jangka waktu lima tahun usai menjalani masa pidana penjara, juga harus berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Sejak dibuka pendaftaran Bacaleg mulai 1 hingga 14 Mei 2023 sudah ada sebanyak 14 Partai Politik mendaftarkan bakal calon legislatif ke KPU OKI,” ucap Haris.

Dikatakan Haris, berdasarkan data Pengajuan Daftar Bacaleg Ke KPU OKI diantaranya, dari partai
PKS mendaftar pada 10 mei 2023, kemudian Partai PDIP 11 mei 2023, lalu Partai
Hanura 12 mei 2023, Partai PAN 12 mei 2023, Partai Ummat 13 mei 2023, partai
Nasdem 13 mei 2023, partai PBB 13 mei 2023, partai Demokrat 13 mei 2023, partai PKB 13 mei 2023, partai Golkar 13 mei 2023, partai PKN 13 mei 2023, partai Perindo 14 mei 2023, partai Gerindra 14 mei 2023 dan partai PSI.

“Semua berkas sudah kami terima dan akan diverifikasi administrasi mulai 15 hingga 23 Mei 2023,” ujarnya.(ad02)

Komentar

Berita Lain-nya