oleh

Awas Pelanggaran, 52 Kamera ETLE Terpasang di Sumsel, 2 Titik Kamera di OKI

OKINEWS.CO – Sub Direktorat Kemanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Sumsel bersama Satlantas Polres OKI melaksanakan Sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dan Aplikasi Smart City Dulur Kito, bertempat di gedung kesenian Kayuagung, Kamis (8/12).

Turut hadir Bupati OKI H Iskandar, Kapolres OKI AKBP Dili Yanto bersama Forkopimda.

Kasubdit Kamsel Polda Sumsel, AKBP Erwin Aras Genda SIk MT didampingi Kasat Lantas Polres OKI AKP M Sadeli SH mengatakan, sosialisasi ini untuk memberikan gambaran kepada masyarakat tentang latar belakang ETLE dan ETLE itu apa saja, serta bagaimana SOP dan progresnya. Dimana 1 Januari 2023, akan diberlakukan tahap II secara serentak di Sumsel, karena tahap I sudah di Palembang.

“Pada 1 Januari 2023 mendatang, ada sebanyak 52 unit kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terpasang di seluruh kabupaten kota yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Selatan,” jelasnya.

Dikatakannya, untuk di wilayah OKI sendiri ada dua titik pemasangan kamera ETLE Statis, yakni di Simpang Empat Lampu Merah eks Kantor Polres OKI dan di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung.

“Ini merupakan hibah dari Pemkab OKI, yang mana tahun 2022 digunakan anggaran perubahan. Mudah-mudahan tahun 2023, sebagaimana disampaikan Pak Bupati tadi, bisa dialokasikan kembali untuk penambahan titik-titik ETLE, baik mobile, Portabel dan ETLE yang lainnya,” ujarnya.

Nanti juga bakal ada ETLE Portabel atau ETLE mobile milik Polda Sumsel di OKI. Jelas dia lagi, Dimana fungsinya untuk mengcover apa yang tidak tercover ETLE statis.

“Ada juga ETLE mobile akan disini, juga mutar-mutar memantau pelanggaran lalulintas. Cara kerjanya, ketika ada pelanggaran langsung dipotret, dan langsung otomatis masuk ke back office,” tuturnya.

Masih kata dia, ada 11 jenis pelanggaran yang tercapture kamera ETLE diantaranya, 1. Menerobos lampu merah ; 2. Tidak menggunakan sabuk pengaman ; 3. Menggunakan hp saat berkendara ; 4. Kecepatan maximum atau minimum ; 5. Melanggar rambu atau Marka.

“6. Melawan arus lalulintas ; 7. Melanggar garis Marka ; 8. Tidak menggunakan helm ; 9. Bonceng 3 ; 10. Masuk jalur bus ; 11. Dan melanggar aturan genap atau ganjil,” imbuhnya.

Dengan adanya ETLE, tindak pelanggaran lalulintas termonitor selama 24 jam. Namun kita berharap, tentunya masyarakat juga jangan takut dengan kamera ETLE.

“Kamera ETLE tidak perlu ditakuti, tapi marilah kita bersama-sama sadar untuk bagaimana tertib berlalulintas di jalan raya. Karena tujuannya, pemerintah diberi PR oleh PBB Konvensi Jenewa, pada 2040 harus zero accident, dan 2025 fatalitas korban meninggal dunia harus turun 50 persen,” tutupnya.

Sementara itu Bupati OKI H Iskandar menyampaikan, berterima kasih kepada jajaran Polda Sumsel dan Polres OKI, karena Polres OKI yang pertama kali mensosialisasikan e-TLE, semoga dengan adanya e-TLE dapat menambah pendapatan pajak Kabupaten OKI sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.(ad02)

Komentar