OKINEWS.CO – Sebanyak 169 pejabat administrasi, pengawas dan fungsional dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir dirombak.
Ratusan pejabat resmi dilantik Sekretaris Kabupaten OKI Asmar Wijaya, dihadiri sejumlah pejabat Forkopimda, kepala OPD, bertempat di Ruang Rapat Bendhe Suguguk II, Senin (24/7).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKI Ir. Asmar Wijaya M.Si mengatakan, rotasi pejabat yang dilakukan di lingkungan Pemkab OKI merupakan hal biasa.
Apalagi pemerintah telah menerapkan sistem merit, yakni kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, serta kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
“Promosi diberikan bagi pegawai yang mampu dan sanggup melaksanakan tanggung jawab sekaligus memiliki kinerja dan prestasi selama mengabdi. Sementara, rotasi dilakukan untuk melakukan penyegaran agar mendapatkan suasana baru agar tidak ada kejenuhan,” terangnya.
Asmar mengingatkan untuk ASN yang dilantik hari ini maupun seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI agar bekerja secara profesional.
“Utamakan kedisiplinan, teruskan hal baik yang telah dilakukan atau dicapai oleh pejabat sebelumnya. Lakukan inovasi dan akselerasi capaian-capaian sehingga mampu mewujudkan OKI Mandira,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI Maulidini SKM didampingi Sekretaris Fredy mengatakan, pelantikan pejabat setelah melalui proses panjang dengan sistem merit, merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi serta kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.
“Di dalam sistem merit itu terdapat penilaian dari masyarakat. Maka masyarakat bisa memberikan nilai kepuasan, sehingga nilai itulah yang masuk ke dalam sistem merit, dan mutasi serta promosi hari ini merupakan penilaian secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Sambungnya, pejabat yang dikukuhkan antara lain 31 orang pejabat administrator, 53 orang pejabat pengawas, 80 orang fungsional guru, 3 orang fungsional pengawas, dan 2 orang fungsional pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah. (ad02)
Komentar