LUBUKLINGGAU – Seorang Warga Negara Asing (WNA) terjaring razia gabungan yang dilakukan oleh Sat Pol PP Kota Lubuklinggau dan Polres Lubuklinggau ketika menginap di hotel Dewinda Lubuklinggau Sumsel, Sabtu (1/5) malam.
Hasilnya setelah dilakukan pemeriksaan dipastikan WNA asal Malaysia tersebut memiliki dokumen adminitrasi lengkap, sehingga tidak melangar aturan keimigrasian.
Kepastian itu disampaikan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora), Polres Lubuklinggau, Egy, di Lubuklinggau Ahad (2/5).
“Jadi WNA asal Malaysia bernama Tan Shi Wok atau Albert ini menginap di Dewinda Hotel memiliki dokumen adminitrasi lengkap, sehingga dari aturan keimigrasian tidak ada masalah,” kata Egy.
Diakuinya Tan Shi Wok menginap di hotel Dewinda Lubuklinggau, sendirian untuk belanja keperluan bulanan prusahaan.
Sementara, Rudi Tarwandi salah seorang rekan kerja Tan Shi Wok juga membenarkan dokumen berkas WNA lengkap dan selama tinggal di Lubuklinggau selalu mentaati aturan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Saya selaku rekan kerja, menyatakan pekerja asing ini (Tan Shi Wok) ini tidak ditemukan apa-apa saat razia dokumennya lengkap,” ungkapnya.
Ia menambahkan Tan Shi Wok ini bekerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)
“Jadi selama ini selalu taat aturan bahkan saat tiba waktu awal-awal pandemi lalu sudah kooperatif,setelah dinyatakan sehat tidak langsung kemana-mana langsung kami arahkan untuk isolasi mandiri 14 hari dulu,” ujarnya.(cj17)
Komentar