SUMEKS.CO, KAYUAGUNG – Sebanyak 12 tahanan Polres OKI ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dalam sel terhadap korban Beni yang merupakan tahanan kasus narkoba. Bahkan bisa bertambah hingga 20 tersangka.
Wakapolres OKI Kompol Handoko Sanjaya dampingi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto MSi mengatakan, mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Hasanudin, Ipan,Abas,Angga, Solihin, Irpan, Hermansyah, Ahmad Yani, Robinson, Rendika,Dedi Apriyanto dan Andri.
“Kami masih terus melakukan pemeriksaan,” kata Handoko, Selasa (10/8).
Pelaku Hasanudin melakukan pemukulan pada pemukulan pada pinggang belakang menggunakan tangan kanan 1 kali, pelaku ipan melakukan pemukulan dengan tangan kanan pada punggung belakang 2 kali, Abas melakukan pemukulan. punggung belakang dengan tangan 2 kali. Kedua belas pelaku ini mengeroyok korban Beni.
Pemicu terjadinya pengeroyokan ini karena dendam dari para tersangka terhadap korban Beni. Pihaknya terus melakukan pendalaman.
Penganiayaan itu terjadi pada Rabu (4/8) sekitar pukul 20.30 WIB saat korban baru dimasukkan dalam tahanan karena kasus narkoba. Korban yang merupakan warga baru di tahanan Polres OKI, dikeroyok oleh tahanan lainnya karena kenal.
Pengeroyokan itu sempat dilerai anggota yang piket dan sempat berhenti. Rupanya kembali berlanjut hingga korban pingsan dan dilarikan anggota ke RSUD Kayuagung dan meninggal.
Barang bukti yang diamankan beberapa sikat gigi, wadah bedak Herocyn, gantungan bajun yang sudah diruncingkan. (uni)
Komentar