LUBUKLINGGAU – Anggota Polres Lubuklinggau, Bripka Dian Aprian Rusdy (38), dipecat dengan tidak hormat, karena terlibat kasus narkoba.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dipimpin lansung Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono SH SIK MM, di Mapolres Lubuklinggau, Jumat (10/12) pagi.
“Kasusnya sudah inkracht, dan yang bersangkutan sedang menjalani hukuman di LP, sesuai dengan vonis yang ada. Sesuai dengan keputusan dari Kapolda Sumsel, kita lakukan upacara PTDH,” kata Kapolres, Jumat (10/12).
Menurutnya, oknum anggota yang di PTDH tidak bisa ditoleransi. Sebab yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Dia terbukti sebagai kurir sekaligus bandar narkoba. Hasil tangkapan dari Polres Lubuklinggau sendiri,” jelasnya.
Dijelaskan, sebelumnya yang bersangkutan sering mangkir dari kedinasan atau desersi.
“Kemudian kita selidiki, bersangkutan terlibat narkoba dan bisa kita buktikan,” ungkapnya.
Kasus ini, dikatakannya, menjadi pelajaran bagi seluruh personil lain yang ada di Polres Lubuklinggau.
“Kami mengimbau untuk mentaati seluruh peraturan yang ada. Kemudian mari melaksanakan tugas dengan baik dan berprestasi, bukan malah berbuat pelanggaran,” ujarnya lagi.
Usai upacara PTDH, dilanjutkan dengan upacara sertijab Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau. Yakni antra AKP Muhammad Ismail dengan AKP Muhammad Romi, yang sebelumnya mejabat Kasubbagdalops di Bag Ops Polres Musi Rawas.
“Sertijab ini penyegaran. Kasat yang lama juga harus mengenmbangkan karir. Alhmadulillah dia mendapat job promosi menjadi Kabag Ops di Polres Muratara,” katanya.
“Kemudian kasat yang baru tentunya kita harapkan bisa aktif dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif, terutama dapat menekan kasus-kasus 3C (curas, curat, curanmor) di Kota Lubuklinggau,” pungkasnya. (cj17)






Komentar