KAYUAGUNG – OKINEWS.CO – Sidang kasus pindang salai beracun dengan terdakwa, Dewi Asmara (49) di Pengadilan Negeri Kayuagung dengan agenda tuntutan kembali ditunda. Penundaan ini sudah keempat kalinya.
Pengacara terdakwa, Candra Eka Septiawan SH mengatakan, alasan kembali ditunda karena terdakwa tengah menjalani isolasi setelah dipindahkan dari tahanan Polres OKI ke Lapas Tanjung Raja akibat ruang tahanan Polres OKI penuh.
“Jadi klien kami tengah isolasi lima hari lagi selesai,” terangnya, Rabu(25/8).
Ditambahkannnya, sudah 9 hari terdakwa menjalani isolasi paska dipindahkan ke Lapas Tanjung Raja. Karena memang aturan setiap tahanan yang dipindahkan harus menjalani isolasi selama 14 hari.
Minggu depan sesuai agenda sidang tuntutan jaksa akan kembali digelar.
Ditambahkannya, dari pihaknya siap dan masih menunggu tuntutan dari JPU. Dia berharap minggu depan sidang tidak ditunda lagi, sehingga perkara ini dapat segera selesai.
Terpisah, Kanit Intel Kejari OKI, Belminto SH mengungkapkan, alasan jaksa menunda sidang kembali karena terdakwa terpapar Covid-19 sehingga harus menjalani isolasi selama 14 hari.
“Mudah-mudahan minggu depan pelaksanaan sidang bisa dilakukan,” bebernya.
Senada diungkapkan Majelis Hakim I Made Gede Kariana SH sidang untuk terdakwa Dewi Asmara ditunda. Ini informasi dari JPU. “Kami dapat kabar siang kemarin sidang kembali ditunda,” jelasnya.
Di persidangan, Dewi Asmara (49) mengaku salah sasaran, hingga Noni (61), mertuanya yang terkena racun racikannya.
padahal sasarannya adalah suaminya sendiri.
Noni yang tinggal serumah dengan terdakwa di Desa Lebung Itam Kecamatan Tulung Selapan saat kejadian baru selesai memasak sayur pindang salai, Jumat, 7 Maret 2021 sekira pukul 08.15 Wib di Desa Lesung Itam, Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI.
Setelah selesai, terdakwa Dewi Asmara memasukkan racun biawak ke dalam pindang itu dengan harapan suaminya yang akan memakannya, tapi targetnya salah malah Noni yang lebih dulu menyantap pindang itu.
“Saya sakit hati pak hakim, suamiku hanya janji akan membayar mas kawin setengah suku emas dan uang Rp1 juta,” cetusnya polos.
Malam sebelum kejadian ia sempat ribut mulut dengan suaminya atas masalah uang Rp1,2 juta miliknya yang diminta suaminya.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sosor Panggabean SH, terdakwa Dewi Asmara terancam hukuman mati. Terdakwa didakwa pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP. (uni)
Komentar