OKINEWS.CO – KAYUAGUNG – Sidang perkara meracuni mertua hingga tewas di Tulung Selapan Kabupaten OKI, dengan terdakwa Dewi Asmara (49) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung secara virtual, Rabu (1/9/2021).
Dalam persidangan yang diagendakan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sosor Panggabean SH, terdakwa akhirnya dituntut 18 (delapan belas) tahun penjara.
“Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini dengan mempertimbangkan undang-undang yang berlaku, menuntut terdakwa Dewi Asmara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, ” ungkap Jaksa.
Terungkap, terdakwa dituntut dalam pasal 340 KUHPidana.
Diketahui, perbuatan terdakwa terjadi Jumat, 7 Maret 2021 lalu, sekira pukul 08.15 WIB di Desa Lesung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.
Bermula dari terdakwa kesal dengan keluarga suaminya. Lalu terdakwa melihat korban Noni mertuanya masak pindang salai.
Setelah itu terdakwa keluar rumah dan duduk. Kemudian terdakwa masuk ke rumah, dimana korban ternyata sudah selesai memasak sayur pindang.
Dalam rumah tersebut berisikan suami terdakwa, korban, anaknya dan keponakannya. “Rupanya saat korban masuk rumah langsung ke dapur dan memasukkan racun biawak ke dalam masakan pindang, dan diaduk rata yang telah dimasak oleh mertuanya. Setelah itu terdakwa masuk ke kamar, ” jelas Jaksa.
Ternyata, korban Noni yang memakan makan masakan pindang yang telah dimasaknya itu sendiri. Padahal telah dicampur racun oleh terdakwa dengan racun. Tak lama kemudian korban merasa kesakitan dan memanggil keponakannya.
Lalu, korban pun lemas dan memanggil bidan. Karena korban ada sakit maag sehingga diberi obat maag dan diminumkan oleh terdakwa kepada korban.
Tak lama kemudian mulut korban mengeluarkan busa dan akhirnya meninggal dunia. “Karena melihat korban meninggal dunia membuat terdakwa ketakutan dan melarikan diri ke hutan, ” ucap Jaksa.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil laboratorium, korban meninggal dunia karena makan masakan yang telah dicampur racun biawak oleh terdakwa.
Usai dibacakan surat tuntutan. Terdakwa yang mendengar pembacaan vonis dari Lembaga Pemasyarakatan didampingi penasihat hukum dari Posbakum Candra Eka Septawan SH mengajukan pembelaan secara tertulis.
Dalam persidangan itu dengan Majelis hakim diketuai I Made Gede Kariana SH anggota Anisa Lestari SH dan Dani Agustinus SH, serta panitera pengganti (PP) Mia Sari SH, mengatakan sidang untuk terdakwa dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari penasihat hukumnya.
“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian pembelaan dari pengacara terdakwa, ” ucap hakim mengetuk palu sidang ditutup. (nis)
Komentar