OKINEWS. CO – KAYUAGUNG – Terdakwa Dewi Asmara (49) kasus meracuni mertua hingga tewas memohon keringanan hukuman kepada Majelis hakim dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (8/9/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan pembelaan tersebut dibacakan oleh penasihat hukum Posbakum PN Kayuagung, Candra Eka Septawan SH.
” Majelis hakim kami mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa telah mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga bertanggung jawab atas perbuatannya, ” ungkap Candra dalam persidangan.
Penasihat hukum juga menyampaikan, bahwa terdakwa dalam proses persidangan selalu berlaku sopan. ” Kami mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya, ” ucapnya.
Dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sosor Panggabean SH, tetap pada tuntutan walaupun terdakwa memohon keringanan hukuman. Penasihat hukum pun tetap pada pembelaannya.
Pada agenda tuntutan terdakwa dituntut delapan belas tahun penjara. Terdakwa dituntut
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain. Terungkap, terdakwa dituntut dalam pasal 340 Kuhp.
Perbuatan terdakwa terjadi Jumat 7 Maret 2021 sekira pukul 08.15 Wib di Desa Lesung Itam Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI. Bermula dari terdakwa kesal dengan keluarga suaminya. Lalu terdakwa melihat korban Noni mertuanya masak pindang salai.
Setelah itu terdakwa keluar rumah dan duduk. Kemudian terdakwa masuk rumah, dimana korban selesai masak pindang. Dalam rumah tersebut berisikan suami terdakwa, korban, anaknya dan keponakannya.
” Rupanya saat korban masuk rumah langsung ke dapur dan memasukkan racun biawak ke dalam masakan pindang dan diaduk rata yang telah dimasak oleh mertuanya. Setelah itu terdakwa masuk kamar, ” jelas Jaksa.
Ternyata, korban Noni makan masakan pindang telah dimasaknya sendiri yang telah dicampur racun oleh terdakwa. Tak lama kemudian korban merasa kesakitan dan memanggil keponakannya. Lalu korban lemas dan memanggil bidan. Karena korban ada sakit maag sehingga diberi obat maag dan diminumkan oleh terdakwa kepada korban.
Tak lama kemudian mulut korban mengeluarkan busa dan akhirnya meninggal dunia.
” Karena melihat korban meninggal dunia membuat terdakwa ketakutan dan melarikan diri ke hutan, ” ucap Jaksa.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil laboratorium, korban meninggal dunia karena makan masakan yang telah dicampur racun biawak oleh terdakwa.
Dalam persidangan itu dengan Majelis hakim diketuai I Made Gede Kariana SH anggota Anisa Lestari SH dan Dani Agustinus SH, serta panitera pengganti (PP) Mia Sari SH, usai dibacakan pembelaan oleh penasihat hukum, menunda sidang terdakwa dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan amar putusan. (nis)
Komentar