SUMEKS.CO,PALEMBANG,- Empat terdakwa koordinator penyuluh Keluarga Berencana (KB) yang terjerat kasus dugaan korupsi pungli dana insentif kader KB, meminta agar majelis hakim TipikorPalembang untuk memeriksa mantan Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten OKI Alhadi Nasir SKM Mkes.
Hal itu terungkap saat majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Abu Hanifah SH MH menggelar sidang, Senin (7/6) dengan agenda para terdakwa yakni Sormadi, Juwanto, Maliki dan M Zen saling bersaksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI melalui sidang virtual.
Sebelumnya dalam persidangan, para terdakwa tersebut dicecar berbagai pertanyaan oleh majelis hakim, terkait aliran dana hingga pemotongan dana insentif kader KB masing-masing desa di Kabupaten OKI tahun anggaran 2018.
Usai saling bersaksi memberikan keterangan masing-masing terdakwa yang di dampingi penasihat hukum Supendi SH MH ini tidak berkeberatan, atas keterangan yang disampaikan dan mengakui perbuatannya.
“Kalau tidak ada keberatan dari masing-masing terdakwa, sebelum masuk agenda pembacaan tuntutan maka sidang kita tunda hingga dua pekan mendatang. Agendanya pembacaan tuntutan dari penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Abu Hanifah.
Namun, sebelum majelis hakim mengetuk palu pertanda sidang ditutup, keempat terdakwa dengan kompak meminta kepada majelis hakim agar memeriksa mantan Kepala Dinas PPKB OKI Alhadi Nasir SKM Mkes untuk dijadikan tersangka.
“Mohon yang mulia demi keadilan, agar mantan Kepala Dinas PPKB OKI agar ikut diperiksa,” pinta para terdakwa kompak kepada majelis.
Atas permohonan tersebut majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum agar segera ditindaklanjuti permintaan dari para terdakwa tersebut.
Seusai sidang, Supendi SH MH, selaku kuasa hukum keempat terdakwa mengatakan, bahwa pemotongan insentif anggaran ini sebagaimana terungkap dalam persidangan merupakan perintah mantan Kepala Dinas PPKB OKI kala itu.
Supendi menjelaskan, uang yang baru diserahkan Rp 1,5 juta dan sisanya Rp 900 ribu sudah dikembalikan kepada penyidik kepolisian.
“Fakta-fakta persidangan terungkap bahwa pemotongan insentif tersebut, atas perintah kepala dinas. Maka dari itu demi rasa keadilan kliennya meminta agar yang bersangkutan turut diperiksa bilaperlu tetapkan sebagai tersangka juga,” beber Supendi.
Diketahui, perkara dugaan korupsi pemotongan dana insentif pada Dinas PPKB OKI mencuat dari OTT Polres OKI, dengan uang Rp 10 juta, hingga perkaranya naik persidangan. Dan kasus ini menjerat 8 orang terdakwa sebagai koordinator penyuluh.
Mereka yakni terdakwa Sormadi, Juwanto, Maliki, M Zen, Akhmad Wijaya, Saimin, Sugiyo dan Samsudin koordinator Kader masing-masing daerah di Kabupaten OKI. Untuk empat terdakwa Akhmad Wijaya, Saimin, Sugiyo serta Samsudin digelar sidang terpisah dengan agenda masih keterangan saksi.
Kedelapan terdakwa oleh JPU dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, Tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU No 21 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Fdl)
Komentar