oleh

Tega Nian, Aborsi Janin lalu Dibuang ke Septic Tank Hotel

OKINEWS.CO – SURABAYA – Janin bayi diperkirakan berusia lima bulan ditemukan di sebuah septik tank hotel di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya. Janin bayi tersebut ditemukan di dalam tandon dan baru diketahui setelah petugas cleaning service membersihkan tandon tersebut.

Dua orang diamankan setelah diketahui melakukan aborsi di salah satu kamar hotel. Tersangka Novidya Blestika, 25, warga Jalan Wonorejo, Surabaya, dan Nurrachmad Hudan, 29, warga Jalan Jambangan, Surabaya.

Satu tersangka lagi M Rizky Alex, 21, warga Banjarmasin masih berada di Kalimantan. Alex kekasih Novi yang berhubungan intim hingga membuat Novi hamil.

“Alex yang memfasilitasi aborsi karena tidak mau bertanggung jawab. Ia tidak bisa kami bawa karena belum divaksin, setelah vaksin baru kami bawa ke Surabaya,” ungkap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, kemarin (6/9).

Kejadian tersebut diketahui setelah manajemen hotel yang menemukan janin tersebut melaporkan ke Command Center. Polsek Genteng langsung ke lokasi, kemudian Satreskrim Polrestabes Surabaya membantu penyelidikan dengan mengecek rekaman CCTV.

“Kami akhirnya temukan identitas tersangka setelah mengecek CCTV hotel. Tersangka Novi terlihat keluar hotel menggunakan baju tidur saat itu,” jelasnya.

Polisi pun berhasil menemukan keberadaan Novi di Malang. Ia ditangkap di salah satu hotel di wilayah Malang, saat itu kondisi tersangka dalam keadaan lemas.

“Kami amankan 14 jam kemudian. Tersangka mengakui  janin itu sengaja digugurkan. Ia dibantu NH saat itu,” terangnya.

Nurrachmad alias NH akhirnya ditangkap di Barata Jaya. Dari keterangan keduanya ini, Novi meminta tolong Nurrachmad untuk aborsi jabang bayinya. Ia sudah mendapat obat-obatan yang harus dimasukkan ke dalam kemaluannya.

Obat ini dikirim oleh Alex. Nah, NH membantu memasukkan obat tersebut ke kemaluan Novi. Bahkan, dengan alasan agar obat terdorong masuk hingga rahim, tersangka Nurrachmad melakukan hubungan badan dengan Novi.

“Kemudian janin ini keluar dan dibuang ke kloset hotel,” katanya.

Tersangka Novi mengaku pada polisi janin tersebut hasil hubungan terlarang dengan Alex pada 21 April lalu. Namun, Alex tidak mau bertanggung jawab dan memintanya untuk menggugurkan janin tersebut.

Adapun NH adalah teman Novi. “NH tidak ada pengalaman membantu aborsi. Dia mengaku hanya sekali itu,” tutur Kapolrestabes. (sb/gun/rek/JPR)

Komentar