OKINEWS. CO – KAYUAGUNG – Retribusi perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (Imta) untuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun ini bakal dinaikan targetnya menjadi Rp 400 juta.
” Berkaca dari tahun 2020 lalu retribusi Imta kita over target, maka di tahun ini target menjadi Rp 200 juta dan di bulan Oktober bakal dinaikkan kembali targetnya menjadi Rp 400 juta, ” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKI, Sudiyanto Djakfar SSos MSi melalui Kabid Penta Kerja Tarmizi SSos MSi, saat dikonfirmasi, Kamis (19/9).
Diungkapkan Tarmizi, realisasi Imta OKI tahun 2020 ditarget Rp 150 juta dan capaiannya melebihi target yaitu sebesar Rp 325 juta, maka di tahun 2021 oleh pemerintah Kabupaten OKI target retribusi dinaikan menjadi Rp 200 juta.
Lalu lanjut dia, dari awal Januari tahun ini hingga Juli realisasi retribusi Imta telah mencapai Rp 101.952.000. Maka oleh karena itu pihak kita mengusulkan akan menaikan target realisasi Imta tahun ini menjadi Rp 400 juta.
” Alasan kita karena evaluasi over target lalu dan juga karena Tenaga Kerja Asing (TKA) yang akan perpanjang masa kerjanya lumayan banyak tahun ini, khususnya di akhir-akhir tahun, ” terangnya.
Dari jumlah realisasi retribusi Imta yang telah masuk ke Kas Daerah (Kasda) Pemkab OKI senilai Rp 101.952.000 tersebut berasal dari 17 TKA. Terbanyak berasal dari perusahaan PT OKI Pulp and Paper Mills barulah perusahaan lainnya yaitu PT Tania Selatan, PT Rambang, PT Buluh Cawang dan PT Tempirai Palm Resources.
” Pihaknya optimis di akhir tahun retribusi Imta kembali over target, dengan begitu pendapatan daerah Kabupaten OKI menjadi meningkat juga. Dimana satu orang TKA membayarkan retribusinya sebesar Rp 13 juta an ini sesuai dengan nilai tukar dolar, ” pungkasnya. (nis)
Komentar