OKINEWS. CO – KAYUAGUNG – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan diamankan oleh anggota Polsek Tulung Selapan, yaitu Herman (36) warga Desa Simpang Tiga Jaya Kecamatan Tulung Selapan OKI dan Ike Irawan (29) warga Desa Pantai Harapan Kecamatan Cengal OKI.
Dikatakan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Eka Sapta Yanto SH dan Kapolsek Tulung Selapan Iptu Firman, kedua pelaku bersama dengan ketiga rekannya (DPO) mendatangi pondok korban Padi di areal PT BAP Distrik Tanjung Jati Desa Simpang Tiga Jaya Kecamatan Tulung Selapan. Langsung mengambil barang berupa gergaji kayu (Chain Saw) sebanyak 4 buah.
“Perbuatan kedua pelaku dan ketiganya temannya langsung mencuri 4 unit chain saw dimana sebelumnya menodongkan senjata api rakitan kepada korban, ” ungkap Kapolres, Rabu (15/9).
Dijelaskan, aksi para pelaku ini sempat dipergoki oleh korban yang terbangun dari tidur dalam pondok, kejadian itu pada Agustus lalu sekira pukul 01.00 WIB. Saat dipergoki itulah, membuat pelaku Ike mengacungkan Senpira ke korban dan mengancam akan menembak.
Selanjutnya, atas ancaman Senpira itu membuat korban Padi langsung melarikan diri. Sedangkan para pelaku dengan leluasa membawa chain saw.
“Atas aksi pelaku Polsek Tulung Selapan melakukan penyelidikan dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan September ini. Untuk barang bukti 2 buah chain saw kita amankan sedangkan Senpira telah dibuang oleh pelaku ke sungai, ” jelas Kapolres.
Ditambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku ini merupakan residivis, untuk kedua pelaku akan dijerat dalam pasal 365 ayat (1) ke-2 KUHP subsider pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Untuk ketiga rekannya dilakukan pengejaran. (nis)
Komentar