OKINEWS.CO- Pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 yang menjadi payung hukum pembentukan Holding Ultra Mikro (UMi) dari tiga entitas BUMN, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk / BRI. selaku induk holding, PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) / PNM.
Pegadaian sendiri menyambut positif terbentuknya Holding UMi, yang sudah mendapatkan restu dari Presiden RI Joko Widodo pada hari Selasa (2/7) lalu.
Dalam aturan itu dijelaskan tentang penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam modal saham perusahaan perseroan BRI, melalui mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD/rights issue).
Selain itu, payung hukum di terbitkan juga sebagai bentuk wujud visi pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas keuangan segmen ultra mikro yang sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2020-2024.
Direktur Utama Pegadaian, Kuswiyoto mengatakan bahwa perseroan menyambut baik penerbitan PP ini dan optimistis proses integrasi akan berjalan sesuai harapan.
“Kami siap bergabung dalam holding ultra mikro ini, dan Pegadaian akan senantiasa menjalankan perannya dalam mendukung visi pemerintah untuk memacu ekonomi kerakyatan,” ujar Kuswiyoto dalam keterangannya, Kamis (8/7).
Kuswiyoto optimistis, holding UMi akan memberi manfaat yang lebih besar, baik kepada pelaku usaha di segmen ultra mikro, maupun entitas BUMN secara khusus.
Selain itu, langkah strategis itu uga akan memperkuat data base pelaku usaha ultra mikro, sehingga bermanfaat dalam mendukung suksesnya program pemerintah dalam pembangunan ekonomi kedepan.
“Holding ultra mikro memiliki tujuan utama untuk penguatan bisnis usaha wong cilik, serta kemudahan akses terhadap pembiayaan di Pegadaian,” tuturnya.
“Nantinya masing-masing akan dapat saling memanfaatkan saluran operasional secara terintegrasi, sehingga daerah jangkauan menjadi lebih luas. Terlebih upaya ini juga menciptakan efisiensi dengan memanfaatkan teknologi,” pungkasnya. (git/fin)
Komentar