KAYUAGUNG – Setelah sempat tertunda 2 pekan akhirnya Sidang pemeriksaan terdakwa
Dewi Asmara (49) terdakwa pindang racun biawak yang menewaskan korban Noni (61) warga Desa Lebung Itam Kecamatan Tulung Selapan mengakui ia memasukkan racun biawak milik suaminya.
Terdakwa Dewi Asmara mengatakan, racun biawak itu milik suaminya yang didapat dari keluarganya, biasanya racun ini digunakan untuk meracun biawak yang banyak terdapat disawah.
Saat itu niatnya memasukkan racun dalam pindang salai yang dibuat korban untuk meracuni suaminya yang dimasukkan sedikit dalam pindang dan sisanya ia buang dalam toilet.
” Saya sakit hati suamiku hanya janji saja untuk membayar mas kawin setengah suku emas dan uang Rp1 juta,” terangnya di depan mejelis hakim, Rabu (28/7).
Malam sebelum kejadian ia sempat ribut dengan suaminya masalah uang Rp1,2 juta miliknya yang diminta suaminya.
Awalnya tidak ada niat untuk memasukkan racun dalam pindang tapi, karena rasa sakit hati terhadap suaminya yang sudah dinikahinya selama 2 tahun serta adanya bisikan suara laki-laki akhirnya ia memasukkan racun tersebut dalam pindang dan ia tidak ada niat meracuni korban.
Pada saat itu ia melihat korban sudah merasa berkeringat dingin setelah makan pindang yang dimasukkan racun biawak dan langsung mengurus korban sebelum sisa pindang itu dibuang pelaku.
Karena kejadian ini, Merasa tenang sudah bisa menebus kesalahannya. Ada perasaan menyesal telah melakukan hal tersebut dan selalu mendoakan almarhumah semoga tenang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sosor Panggabean SH, terdakwa Dewi Asmara terancam hukuman mati. Terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Kuhp dan pasal 338 KUHP.
Perbuatan terdakwa terjadi Jumat 7 Maret 2021 sekira pukul 08.15 Wib di Desa Lesung Itam Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI. Bermula dari terdakwa kesal dengan keluarga suaminya. Lalu terdakwa melihat korban Noni mertuanya masak pindang salai.
Pengacara Terdakwa, Candra Eka Septiawan SH dirinya siap untuk mendengarkan tuntutan JPU dan terdakwa sudah menyesali perbuatannya. Ia meminta nantinya terdakwa dapat diberikan hukuman ringan dari tuntutan terdakwa.
Majelis Hakim I Made Gede Kariana SH dengan anggota Anisa Lestari SH dan Dani Agustinus SH, serta panitera pengganti (PP) Mia Sari SH akan kembali menggelar sidang minggu depan dengan agenda tuntutan terdakwa.(uni)
Komentar