MUARADUA – Terhitung sejak 5 tahun lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan terus menghibahkan sejumlah Aset Daerah ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan.
Ini karena , sejak ditahun 2016 lalu, Instansi Kehutanan dan Pendidikan jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang semula menjadi wewenang Pemkab OKU Selatan diambil alih oleh Pemprov.
Dengan demikian, aset Pemkab OKU Selatan yang ada pada dua Instansi tersebut ikut serta dihibahkan oleh Pemkab OKU Selatan ke Pemprov Sumsel.
Hal itu, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Selatan, M. Rahmatullah, S. STP., MM, saat dibincangi Senin (6/9).
“Aset daerah ini berupa kendaraan, tanah, gedung yang diperuntukan UPTD Pendidikan, UPTD Kehutanan, semua dihibahkan ke Pemprov Sumsel,” ungkapnya.
“Pengadaanya, di tahun 2016 sejumlah aset tersebut dilakukan MoU pelemparan Kabupaten menjadi Provinsi. Seperti Petugas Kehutanan dan UPTD Pendidikan SMA, ditahun 2016 telah dibuatkan berita acara serahterima. Baik dari personil seperti pegawai, aset diserahkan kepada Pemprov,” tambahnya.
Untuk Aset Daerah fasilitas penunjang pendidikan dikala itu seperti gedung beserta isinya, tanah, dan lain sebagainya, karena sesuai dengan ketentuan harus diserahkan juga.
“Kedua instansi itu diambil alih oleh Pemprov maka semua aset daerah yang ada pada keduanya juga ikut dihibahkan,” terangnya.
“Yang pasti, aset daerah berupa gedung beserta isinya, tanah, kendaraan itu semua kan hak milik Negara. Jadi dalam hal ini tidak ada masalah, yang pastinya sama-sama untuk mendukung kemajuan daerah,” bebernya.
Tak hanya itu, lanjut Rahmat, terkait personil PNS, maupun Honorer yang ikut dalam peralihan status menjadi tanggungjawab Pemprov. Maka baik dari segi gaji, tunjangan dan lainnya juga menjadi tanggung jawab Pemprov,” tukasnya. (end)
Komentar