oleh

Sedih, 42 Sekolah di Ogan Ilir Terancam Tidak Dapat BOS

OKINEWS.CO – INDRALAYA – Sebanyak 42 lembaga sekolah pendidikan jenjang SD dan SMP Negeri maupun swasta di Kabupaten Ogan Ilir (OI) terancam tidak bakal menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Ini apabila Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 6 Tahun 2021 akan diterapkan seutuhkan, Dimana bunyi Permendikbud  Sekolah dengan jumlah siswa  kurang dari 60 orang dengan 3 tahun terakhir (2018), tidak akan menerima alokasi  dana BOS Reguler.

“Hasil pendataan sementara yang kami lakukan ada 42 sekolah diwilayah OI dengan jenjang pendidikan SD dan SMP, baik itu negeri maupun swasta  sekolahnya kurang dari 60 orang,” kata Kadisdikbud Pemkab OI Dicky Syailendra Kemarin (6/9).

Dicky Syailendra didampingi Kabid Kepala Bidang Pembinaan SMP, Ichwani SPd mengatakan,  rincian sekolah yang kurang dari 60 siswa tersebut terdiri dari SD 28 SD dari 266 SD  Negeri maupun swasta . Lalu  14 SMP dari 81 SMP Negeri maupun swasta.

“Untuk SMP  sendiri terdiri dari 10 Negeri dan 4 Swasta, sekolah yang kurang mencapai 60 siswa ini kebanyakan sekolah yang jauh dari Ibu Kota, Seperti Muara Kuang,Rambang Kuang, Sungai Pinang, Rantau Panjang dan Kecamatan Kandis ,”jelasnya.

Menurut Dicky Syalendra,  wacana untuk marger bagi sekolah yang kurang dari 60 siswa dirasakan juga sulit , karena antar satu sekolah dengan sekolah lainnya  yang harus merger berjauhan, sehingga agak sulit diterapkan,  dan kasihan dengan siswa itu sendiri .

“Namun dengan adanya aturan Permendikbud tersebut,  kami akan melihat dan mengkaji terlebih dahulu, termasuk mengevaluasinya,” ujarnya. (sid)

 

Komentar