oleh

Petani di Musi Rawas Tak Gampang Tertipu Pupuk Palsu

MUSI RAWAS – Satreskrim Polres Musi Rawas, berhasil ungkap kasus, peredaran pupuk palsu di Musi Rawas. Sebanyak 700 karung pupuk palsu bermerek NPK Mutiara berasil diamankan. 

“Sebanyak tiga tersangka diamankan, semua warga asal Jawa Timur,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy SIK MAP, didamping Kabag Ops Kompol Feby, dan Kasatreskrim AKP Alex Andriyan, saat rilis di Gudang Penyimpanan Pupuk Palsu, Desa Pedang, Muara Beliti, Musi Rawas, Selasa (14/9).

Tersangkanya, adalah Sumari (46), warga Dusun Ngeblek, RT 008, RW 02, Desa Mojo Sari, Kecamatan Kepuh Baru, Kabupaten Bojonogoro, Jawa Timur. Lalu Nurul Hadi (46), warga RT 11, RW 03, Desa Woro, Kecamatan Kepuh Baru, Kabupaten Bojonogoro, Jawa Timur.  Dan Nuryasin, (31) Desa Jegrek, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. 

Kasus terungkap saat ada warga STL Ulu Terawas, yang membeli pupuk dengan harga murah. Dia curiga dengan pupuk yang dijual tersangka. Diduga palsu, karena ada perbedaan dengan pupuk yang asli. 

“Dari laporan warga tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan. Tersangka ditangkap Kamis (2/9), di Desa Sukamana, Kecamtan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas,” katanya.

Awalnya diamankan satu unit kendaraan jenis PICK UP merk Grand max Nomor Polisi S 9219-D, yang bermuatan pupuk NPK Mutiara diduga palsu, sebanyak 28 karung. Yang diedarkan tersangka Nurul Hadi dan Nuryasin di STL Ulu Terawas.

Dari situ, dua pelaku tadi mengaku bahwa pupuk itu palsu. Kemudian keduanya menunjukan gudang penyimpanan pupuk, yang siap diedarkan itu. 

Ada dua lokasi penyimpanan. Gudang pertama di sebuah Ruko di Keluran Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.

Disini ditemukan 325 karung pupuk palsu. Gudang kedua yakni di Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, juga ditemukan 347 karung pupuk palsu. 

Dari hasil pendalaman, kata Kapolres, modus tersangka Sumari membeli pupuk di Jawa Timur, dengan harga Rp 60ribu per karung. Pupuk tersebut Sumari dapatkan dari home industri disana.

“Diduga home industri di Jawa Timur itu juga memalsukan merk dagang. Karungnya dibuat mirip dengan yang asli,” katanya. 

Kemudian tesangka Sumari mengirim pupuk hingga sampai ke Lubuklinggau, dengan ongkos Rp 40 ribu per karung. 

Lalu tersangma Sumari menjualnya ke tersangka Nurul Hadi dan Nuryasin dengan harga Rp 200ribu per karung. 

Kedua tersangka, Nurul Hadi dan Nuryasin lalu menjualnya lansung ke petani, dengan harga murah Rp 250ribu-Rp 350 ribu per karung. Padahal pupuk asli harnya Rp 575 ribu per karung. “Para tersangka mengedarkan pupuk di wilayah, Kecamatab STL ULU Terawas, Kecamayan Selangit, Kecamatan Megang Sakti, dan Kecamatan Tugu Mulyo,” jelasnya. 

Pengakuan para tersangka pula, sebanyak 260 karung isi 50 kg sudah diedarkan. Para tersangka ini mengaku sudah mendapatkan keuntungan lebih sekitar Rp 50 juta. 

Selain barang bukti pupuk, polisi juga mengaman dua kendaraan, yang digunakan sebagai alat mengedarkan pupuk. Yakni Pickup daihasut Gran Max ,nompol S 9219 D, dan Suzuki Carry Nopol S 9575 AA. Kemudian uang tunai Rp 950 ribu.

Kapolres menjelaskan dari hasil cek labor, antara pupuk diduga palsu dan pupuk asli dengan merk yang sama, berbeda jauh. 

Yang asli itu butiranya selaras kecil, biru agak pekat. Kalau dipecahkan itu isi dalam tetap warna biru. Jika dicampur air akan habis larut dengan air. Airnya berwarna biru.

Sedangkan pupuk palsu ini, sudah dicoba di Dinas Pertanian. Butiran pupuknya tidak rata. Ada yang kecil ada yang agak besar. 

Kemudian jika dipecahkan di dalamnya mirip tanah. Kalau direndam air tidak larut, terdapat endapan tanah. 

“Perbuatan ini tentu sangat merugikan petani di Musi Rawas. Karena belum tentu ada manfaatnya ketika pupuk tersebut diterapkan pada tanaman padi dan sebagainya,” jelasnya. 

Terhadap para tersangka dikenakan pasal berlapis. Ada tiga undang-undang yakni tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, tentang perdagangan dan undang-undang perlindungan konsumen,” katanya. (cj17)

Komentar