oleh

Pesta Sabu, Kades Sumber Hidup Dihukum 3 Tahun Penjara

OKINEWS. CO – KAYUAGUNG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, dalam persidangan virtual akhirnya memvonis terdakwa Junaidi alias Junet (41) dengan hukuman 3 tahun penjara, Senin (6/9/2021).

Junaidi yang juga Kades Sumber Hidup Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I, jenis sabu.

Majelis hakim dipimpin M Rizky Musmar SH menyatakan bahwa semua unsur ketentuan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terbukti.

Vonis hakim beranggotakan Indah Wijayati SH dan Yury Alpha Fawnia SH, dibantu panitera pengganti Reka Budi SH lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santoso SH, yang sebelumnya menuntut hukuman tiga tahun, enam bulan penjara.

Dalam perkara ini turut disita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 bungkus dengan berat 0,193 gram dan kartu remi berserta uang tunai Rp 248 ribu.

Diketahui di persidangan, terdakwa bersama ketiga temannya (disidang terpisah, re) pada 23 Januari 2021 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di dusun 8 Semingin Kaya, Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur OKI mengelar pesta sabu.

Bahkan pesta itu juga diawali dengan bermain judi song. Saat asyik berjudi dan nyabu inilah anggota Sat Narkoba Polres OKI tiba dan melakukan penangkapan. (nis)

Komentar