oleh

Perkosa Anak Sendiri, DW Terancam 15 Tahun Penjara

OKINEWS.CO – Sungguh sangat tidak terpuji apa yang dilakukan oleh DW (45). Bagaimana tidak warga disalah satu desa di Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Muba ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Imbasnya, DW ia harus mendekam dibalik jeruji penjara Polres Muba.

Terungkapnya, kasus ini berawal adanya laporan korban bersama dengan bibinya kepada pihak kepolisian.

“Kami menerima laporan pada 15 Agustus 2021, dari situ kita langsung bergerak dan sekarang pelaku DW sudah berhasil kita amankan Saat ini kita periksa secara intensif,” Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Pelupessy, SH.Sik.Msi, melalui Kasat Reskrim Akp. Ali Rojikin, SH.MH, Sabtu (28/8/2021).

Kasat mengungkapkan, pelaku DW mengakui perbuatannya, ia menjelaskan sudah “menggarap” anaknya sejak tahun 2020 lalu. Peristiwa itu terus berlanjut hingga hingga 9 Agustus 2021.

Korban yang masih dibawah umur ini, mungkin sudah tidak tahan dengan perlakuan sang ayah lalu menceritakan kepada bibinya. Dari situlah sang bibi melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

“Pengakuan pelaku ini terjadi, karena ia sudah lama ditinggal oleh istrinya yang sudah meninggal dunia, sehingga khilaf kemudian menggagahi korban sebanyak tiga kali,” tambahnya.

Kasat mengungkapkan, dari cerita korban kepada bibinya ia disebuhi tersangka karena diancam dengan sebilah pisau dan mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebesar Rp100 ribu rupiah.

“Korban sendiri kepada bibinya mengaku sangat trauma dengan kejadian tersebut,” paparnya.

Kasat mengungkapkan, tersangka dijerat Pasal 76D junto pasal 81 ke 1, 2 dan 3 UU Ri nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti Uu nomor 23 /2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman 15 tahun dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut,”pungkasnya. (harianmuba.com)

Komentar