oleh

Penindakan Penambang Emas Ilegal di Muara Sungai Tiku

MURATARA – Pihak kepolisian dan LPPAS Muratara, kembali melakukan sweeping penambang liar di sungai Tiku, Kecamatan Muara Tiku, kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.

Aksi itu diakukan Sabtu (7/8) sekitar pukul 07.00 WIB, dengan kekuatan 51 personil. Penindakan penambang liar sempat terkendala karena akses petugas dihalangi warga dengan pohon.

Informasi dihimpun, penindakkan terhadap penambang liar di aliran sungai Tiku, sudah tiga kali dilakukan pihak kepolisian. Persiapan anggota mulai dilaksanakan pukul 03 00 WIB, di halaman mes polres Muratara, di kekuarahan Muara Rupit.

Sekitar pukul 05.00 WIB, anggota sudah tiba di dermaga perahu desa Noman, Kecamatan Rupit. Sweeping dibagi menjadi dua tim, satu dari jalur darat dan satu lagi melalui jalur sungai.

Delapan perahu siap mengantar anggota di pimpin Kabag Ops Polres Muratara, AKP Imanulhadi, Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad hidayat, dan Kasat Intel Iptu Novidilham.

Satu perahu hanya muat 6 personil, perjalanan dari desa noman ke suangai Muara Tiku, sekitar 2 jam menyusuri sungai Rupit dengan arus deras dan berbatu cadas. Sepanjang jalur itu, nampak aliran sungai Rupit keruh berwarna lumpur kecoklat coklatan.

Pukul 07.00 WIB, polisi sudah memasuki perairan sungai Tiku dan mendapati puluhan dompeng darat. Tanpa banyak bicara, petugas langsung melakukan penyergapan.

Diduga informasi bocor, saat tiba di lokasi banyak kamp penambang liar yang sudah ditinggalkan pemiliknya. “Penindakkan berupa pemusnahan, pembakaran terhadap alat penambang liar. Ada 21 titik yang kami sweeping, ada juga sebagian barang bukti yang kami amankan,” kata Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto melalui kasat Reskrim Muratara.

Penelusuran, yang dilakukan tim gabungan hingga dusun di KNPI. Perjalanan tidak bisa dilanjutkan karena aliran sungai sedang surut, dan diperkirakan masih banyak pelaku yng melakukan penambangan emas ilegal di hulu aliran sungai.

Pukul 13.00 WIB, tim gabungan langsung putar arah. Namun di tengah perjalanan menyusuri aliran sungai Tiku terkendala banyak batang pohon yang di duga sengaja ditebang warga, sehingga menghalangi jalan petugas.

“Harus dibersihkan dulu, dahan dahan itu melintang di tengah sungai dan kami duga memang adanya sabotase. Karena saat masuk tidak ada dahan yang melintang ke sungai,” timpalnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi, berupa 2 unit mesin Genset, 1 buah Tabung Gas ukuran 3 Kilo, 1 Kompor Gas, 2 alat gali tanah, ember ayakan emas, 1 bong alat hisap sabu sabu, satu dompet berisi KTP atas nama Aris Siawanto, Dusun III, Dea Muara Tiku.

Sementara Itu Samsul, Ketua LPPAS Muratara mengatakan, pihaknya mendukung penuh penidakan penambang ilegal yang mencemari aliran sungai. Aktivitas domoeng liar di aliran sungai Tiku, sudah membuat resah masyarakat.

“Untuk pelaku dompeng di Muara Tiku kami minta berhentilah, karena aktivitas itu merugikan masyarakat banyak, ada 48 desa yang terdampak,” tegasnya.

Pihaknya, meminta pihak kepolisina juga mengusut pemodal sekligus penampung di wilayah Muara Tiku,”Kita minta jangan hanya pelaku dompengnya saja yang ditindak, tapi juga pemodalnya juga harus ditindak,” tutupnya.(cj13)

 

 

 

 

 

 

Komentar