OKINEWS.CO – KAYUAGUNG – Setelah sebulan lebih buron akhirnya dua bersaudara pelaku yakni Naisan (42) dan David (38) warga Desa Pulau Layang Kecamatan Pampangan terhadap korban Andi (43) berhasil dibekuk Anggota Polsek Pampangan.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Pampangan, AKP Burnani SH mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Jumat (13/8) pukul 22.30 WIB bersembunyi di rumahnya.
“Tanpa perlawanan keduanya mengakui kesalahannya,”terangnya, MInggu (15/8).
Ditambahkannnya, penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan (9/7) dari korban, kejadian terjadi pada (8/7) pukul 17.30 WIB di halaman rumah pelaku David dimana pelaku David kehilangan perahu getek lalu meminta tolong kepada korban untuk mencarinya.
Selanjutnya korban melakukan pencarian dan berhasil menemukan perahu getek di Pulau Parang, Kecamatan Rambutan Banyuasin, tapi korban minta ditebus sebesarRp1,5 juta dan disanggupi pelaku.
saat akan berangkat, korban meminta ongkos Rp 300 ribu dan diberikan pelaku.
Namun saat koban kembali dari Desa Pulau Parang dan tiba di Desa Pulau Layang membawa perahu ketek milik pelaku, korban minta kekurangan yang belum dibayar pelaku, saat itu didengar oleh pelaku Naisan, kakak kandung pelaku, yang merasa keberatan dan bahkan menuduh korban sekongkol dengan orang yang menguasai perahu milik pelaku David .
Kemudian seketika itu juga pelaku mengeluarkan pisau menusuk korban dan disusul oleh pelaku David dengan menggunakan senjata parang panjang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan dan luka bacok di bagian pinggang. “Setelah dilakukan penyelidikan diketahui kedua pelaku sedang berada di rumahnya,” bebernya.
Selain membawa kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu perahu ketek, sebilah senjata tajam jenis pisau dan sebilah parang, diamankan di Polsek Pampangan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan atas pencurian perahu tersebut. (uni)
Komentar