9 Juni 20219 Juni 2021oleh Admin 01 Pemerintah Berencana Sembako Dikenakan PPN Admin 01-Foto- Pedagang sembako saat menata barang dagangan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (9/6). Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Hal itu tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (Issak Ramdhani / fin.co.id) Berita TerkaitLapang ! 3 Bansos Cair Agustus 2023 Berikut NominalnyaPPN Sembako Dipastikan Tak Berlaku Tahun Ini
Komentar