Pedagang sembako saat menata barang dagangan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Rabu (9/6). Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Hal itu tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (Issak Ramdhani / fin.co.id)
Komentar