LAHAT – OKINEWS.CO – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Lematang melakukan pemutusan terhadap 51 sambungan pelanggan. Di kawasan Kelurahan Bandar Jaya dan Desa Selawi, Kecamatan Lahat. Lantaran menunggak dan tak patuh.
Direktur PDAM Tirta Lematang, Anda Wijaya SKom mengatakan. Kebijakan ini diambil karena para pelanggan itu sudah menunggak pembayaran lebih dari tiga bulan. Bahkan ada yang nunggak lebih dari 35 bulan.
“Sebelumnya surat pemberitahuan sudah disampaikan beberapa kali. Tapi tidak ada respons. Terpaksa kita segel,” urainya, Senin (23/8)
Menurutnya, kepatuhan pembayaran tagihan tergolong rendah. Sementara, distribusi air dikawasan tersebut ini jarang ada masalah. Air mengalir lancar.
“Kapling dan Penghijauan di Kelurahan Bandar Jaya ada 36 pelanggan, sementara menyusul di Desa Selawi 15 pelanggan. Jangan hanya menikmati air saja, namun juga harus patuh terhadap pembayaran rekening,” bebernya.
Seraya menambahkan dari 51 pelanggan tersebut ada 6 sudah di eksekusi, sedangkan sisanya menyusul. Sementara pelanggan yang sadar membayar tagihan setelah menunggak ada 6.
Dikatakannya, bahwa dalam satu bulan pihaknya harus mengeluarkan dana untuk operasional sebesar Rp 800 juta mulai dari pemakaian listrik, perbaikan-perbaikan dan biaya pegawai PDAM.
“Jika pelanggan menunggak, ya kami rugi, bisa saja, dana kas jadi ditalangai, dan lama lama kehabisan,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, pihak PDAM berupaya melakukan penertipan untuk mengantisipasi kerugian. Bahkan pihaknya memberlakukan peraturan baru, agar pelanggan tepat melakukan pembayaran rekening tagihan. Yakni 2 bulan menunggak, langsung eksekusi pemutusan.
“Jika pelanggan yang menunggak tidak memperhatikan peringatan untuk melunasi tunggakan tagihan, kita eksekusi ,” ungkapnya. (gti)
Komentar