oleh

Novel Bamukmin: Rezim Gila, Habib Rizieq Itu Pejuang Justru Harus Diberi Penghargaan!

OKINEWS.CO- Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin marah bersar dengan pemberlakuan hukum terhadap Habib Rizieq Shihab yang dinilai ada ketidakadilan dan diskriminasi terkait kasus kerumunan.

Dia mengatakan, ada sejumlah kasus kerumunan yang dilakukan pejabat negara. Dari Gubernur Jawa Timur, Khafifah Indar Parawansa hingga Presiden Jokowi di NTT. Namun sejumlah kerumunan itu, hanya Habib Rizieq yang diproses hukum.

Ada pun Habib Riziq menghadapi 3 kasus terkait pelanggaran kekarantina kesehatan. Di kasus kerumunan Megamendung, Jawa Barat, Habib Rizieq didenda Rp20 juta. Sementara kasus kerumunan Petamburan, dia divonis 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Demikian kasus hasil swab Covid di Rumah Sakit Umi Bogor, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Dari sejumlah kasus itu, tidak ada yang bebas bersyarat. Padahal, telah terjadi banyak kasus kerumunan yang tidak diproses hukum.

“Rezim gila, republik gila, kalau kita melihat. Apa salahnya dengan Habib Rizieq ini? Beliau itu justru pejuang. Dia bahkan tidak memanfaatkan pandemi ini untuk cari untung, demi kepentingan kelompok, golongan,” kata Novel Bamukmin dikutip FIN dari kanal YouTube Tagar TV, Sabtu (26/6).

Novel mengatakan, Habib Rizieq justru adalah pejuang covid-19. Dia yang kerap mengeluarkan fatwa kepada Umat Islam agar salar Jumat di rumah. Menurut Novel, Habib Rizieq seharusnya diberikan penghargaan, bukan dipenjara.

“Jadi Habib Rizieq ini pejuang melawan covid kenapa musti dipenjarakan, ini kan lucu. Justru dikasih penghargaan dibebasin, bukan dijerat hukum,” katanya.

Dia menilai, rezim ini kerap memenjarkan ulama. Padahal, para ulama yang mempunyai peranan besar dalam kemerdekaan Indonesia.

“Asal tahu, ulama yang bejuang sebelum ada TNI Polri untuk rumuskan Pancasila, kok sekarang ulama malah sering jadi pesakitan,” kata Novel. (dal/fin).

Komentar