oleh

Nama Nadiem Makarim Dicatut, Profesor Sudadio Ditetapkan Tersangka

SUMEKS.CO – JAKARTA – Nama Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dicatut dalam kasus dugaan pemalsuan SK izin operasional Universitas Painan, Banten. Profesor Sudadio ditetapkan tersangka.

“Yang kasus Kemendikbud terlapornya sudah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (30/4/2021). Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 17 Febuari 2021 lalu. Dalam laporan yang dilayangkan oleh pihak Biro Hukum Kemendikbud-Ristek, identitas terlapor adalah Profesor Dr. Sudadio.

“Terlapor atas nama S,” ujar Yusri.

Profesor Sudadio dilaporkan atas dugaan pemalsuan dokumen sesuai yang tertera pada Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 Juncto Pasal 60 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Untuk diketahui, Kemendikbud-Ristek menemukan dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) izin operasional dan mencatut nama Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim yang dilakukan Universitas Painan di Banten.

Kemendikbud Ristek mengatakan bahwa Universitas Painan melakukan pemalsuan SK izin operasional perguruan tinggi.

“PTS dengan izin palsu tersebut ada di Jawa Timur, kemudian pindah ke Banten,” ujar Sekretaris Jenderal Ditjen Dikti Kemendikbud-ristek, Paristiyanti Nurwadani, dalam taklimat media di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (29/4).

Paristiyanti mengatakan Universitas Painan melanggar ketentuan UU/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Paristiyanti juga menyebut ada lima SK izin operasional yang diduga palsu dengan mencatut nama Mendikbudristek Nadiem Makarim. (ral/pojoksatu)

Komentar