LUBUKLINGAU – Sepertinya duda dua kali ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di jeruji besi.
Dia Ranuwansyah (21) warga Jalan Kenanga I RT.4 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara ll, Kota Lubuklinggau.
Ranuawansyah diduga menggagahi anak dibawah umur. Korbannya TKM (13), seorang pelajar, warga Kota Lubuklinggau.
Bahkan pristiwa pencabulan dilakukan tersangka sebanyak dua kali, dimana korban merupakan pacar atau kekasihnya sendiri.
Pertama di kebun di Jalan Kenanga II, Lorong Permai II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara Il, Kota Lubuklinggau.
Kemudian kedua di semak-semak pinggir sungai Kelingi Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Kronologisnya, bermula pada Sabtu (14/8), sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka mengajak korban yang merupakan pacarnya jalan jalan. Mereka hendak mandi di Sungai Kelingi bersama teman-teman.
Sebelum sampai di sungai, tersangka mengajak korban ke arah semak-semak pinggir Sungai Kelingi. Di sana korban dicabuli, namun tidak sampai melakukan hubungan suami istri.
Usai melakukan aksinya, tersangka mengajak korban menyusul temannya menuju Sungai Kelingi. Namun tersangka kembali mengajak korban ke semak-semak.
Kali ini, tersangka merayu korban agar mau berhubungan suami istri. Namun ditolak korban, dengan alasan takut hamil, “Dak ah, gek aku hamil kau dak tanggung jawab,” kata korban saat itu.
Tersangka kemudian menjawab “Kalu ado apo-apo, aku tanggung jawab”. Sepertinya korban termakan bujuk rayu dari tersangka. Akhirnya keduanya pun melakukan hubungan suami istri.
Usai melakukan pencabulan, tersangka mengajak korban menyusul teman-temannya mandi di Sungai Kelingi.
Setelah kejadian, sang ibu yang mencari korban. Setelah bertemu, korban menceritakan kepada ibunya apa yang sudah terjadi. Serta mengeluhkan kemaluannya sakit.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Lubuklinggau. LP / B- 182/ VIII/ 2021/Spkt/ Res LLG/ Polda Sumsel, tgl 15 Agustus 2021.
Orang tua korban tidak terima, apalagi setelah didapatkan informasi bahwa tersangka adalah duda dua kali.
Informasinya pula, pernikahan kedua tersangka, dengan modus sama yakni disetubuhi dahulu.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP M Ismail, mengatakan bedasarkan laporan korban, Unit PPA Satreskrim melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Tersangka akhirnya berhasil ditangkap tampa perlawawnan, di rumahnya Kamis (2/9/),” kata Ismail, Ahad (5/9).
Dijelaskannya, Ranuwansyah disangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) dan 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 76E dan 76D UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (cj17)
Komentar