LAHAT – Dua tempat hiburan malam di Kecamatan Lahat Selatan, ditutup pihak Sat Pol PP Lahat. Disaksikan langsung oleh Kadis Pol PP, Linmas dan Damkar Lahat, H Pauzan Khoiri Denin, Kapolres Lahat AKBP Ahmad Gusti Hartono S.Ik, Kasdim 0405 Lahat Mayor Inf Drs Saibudin, dan unsur Tripika Kecamatan serta desa.
Dua tempat hiburan malam atau Kafe tersebut, yakni Kafe Rahmat dan Hello Kitty. Ditutup lantaran melanggar peraturan daerah yakni Nomor 7 tahun 2000 tentang izin usaha rekreasi dan tempat hiburan,
Perda nomor 7 tahun 2005 tentang pengawasan penjualan minuman beralkohol. Kemudian Perda nomor 1 tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan umum.
“Dua tempat hiburan malam ini kita tutup, karena melanggar aturan, dan telah meresahkan masyarakat,” ungkap Kasat Pol PP dan Damkar Lahat, H Pauzan Khoiri Denin AP MM, Jum’at (13/8).
Sementara dalam penutupan tersebut, berjalan kondusif. Apalagi bagi warga, keberadaan cafe di bantaran Sungai Lematang itu, sudah meresahkan masyarakat khususnya masyarakat Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan.
Sementara itu, Doni warga sekitar berharap agar tetap dilakukan pemantauan. Lantaran tidak menutup kemungkinan tempat hiburan tersebut akan dibuka kembali. “Baiknya tetap dilakukan giat monitoring pasca pelaksanaan penutupan oleh Sat Pol – PP Pemda Lahat,” tukasnya.(gti)
Komentar