KAYUAGUNG – Pelaku Agusman (35) warga Desa Anyar Kecamatan Kayuagung tidak bisa berkutik saat ditangkap anggota Macan Komering Polsek Teluk Gelam dan ditunjukkan handphone hasil curiannya.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kapolsek Teluk Gelam Iptu Usman Gumanti SH mengungkapkan, pelaku melakukan aksinya pada Sabtu (7/8) pukul 07.30 WIB di rumah korban Muaropah (25) Warga Desa Seriguna Kecamatan Teluk Gelam.
Pelaku masuk ke rumah korban dari jendela samping kemudian mengambil handphone Oppo Type A37F yang diletakkan diatas loadspeaker. Saat itu korban tertidur.” Saat terbangun ia tidak lagi melihat handpone miliknya,” terangnya, Minggu (8/8).
Tak lama kemudian korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Teluk Gelam. Didampingi Kanit Reskrim Aiptu Evi Darmawansah, melakukan pengejaran di seputar Desa Seriguna dan pelaku berhasil ditangkap.
Saat dilakukan penggeledahan kata Kapolsek, selain barang berupa HP, juga ditemukan satu bilah sajam (pisau) di tubuh diduga pelaku, kemudian diperlihatkan kepada korban barang bukti handpone korban membenarkan handphone itu miliknya yang dicuri pelaku.” Selain handphone kami temukan juga sebilah pisau,”bebernya.
Disinggung apakah pelaku juga terlibat dalam kejahatan lainnya, sambung Usman masih akan didalami dari keterangan pelaku.
Pelaku berikut barang bukti termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi diamankan di Polsek Teluk Gelam, dan terhadap pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2(1) UUDrt No 12 /51 yo UU No 1 Tahun 1960 dan Pasal 362 KUHPidana.(uni)
Komentar