OKINEWS.CO, JAKARTA – Pemerintah resmi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali sampai 23 Agustus 2021.
Pengumuman ini disampaikan Menteri Kordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara daring, Senin (16/8/2021).
Luhut menjelaskan, penerapan PPKM selama ini mampu menurunkan angka penularan dan penyebara.
“Momentum yang cukup baik harus dijaga. Atas arahan Presiden. Maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus,” kata Luhut.
Luhut kemudian menyinggung indikator kematian akibat Covid-19.
“Kita tidak mengeluarkan indikator kematian secara permanen dalam evaluasi level PPKM Jawa Bali,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, sedang dilakukan harmonisasi data tersebut diharapan pekan depan bisa dimunculkan kembali.
Indikator kematian ini dikeluarkan sementara sejak minggu lalu untuk dilakukan perbaikan terutama dalam hal pelaporan.
“Sehingga akurasi bisa lebih baik,” jelasnya.
Luhut kemudian memaparkan pada 10 agustus 2021 ada satu kota dimana angka kematiannya melonjak berlipat-lipat kali.
Teryata angka kematian tersebut 77 persen berasal dari periode Juli dan bulan-bulan sebelumnya.
“Kasus seperti ini banyak kita temukan di kabupatan/kota lain,” ungkapnya.
Karena itu, proses perbaikan data angka kematian yang saat ini sedang dilakukan, diharapkan selesai satu sampai dua pekan mendatang.
“Sehingga indikator kematian akan masuk kembali dalam assesment level PPKM,” kata dia. (ruh/pojoksatu)
Komentar