EMPAT LAWANG – Anggota dari Polres Empat Lawang dibackup anggota Sat Brimob Batalyon B Petanang, Lubuklinggau melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di Desa Jarakan, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Penggerebekan pada Sabtu (29/8) sekitar pukul 01.20 WIB itu dipimpin langsung Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahadian SIK MIK dan membuahkan hasil. Tim gabungan pun berhasil meringkus 12 terduga pelaku, 1 diantaranya merupakan oknum ASN berinisial DS.
“Benar ada 1 oknum ASN yang kita amankan dan masih kita kembangkan. Dia saat di lokasi kedapatan membawa atau menyimpan senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna hitam dan bersarung kulit warna coklat panjang 15 cm,” ujar Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahadian SIK MIK melalui Kasat Reskrim, AKP Wanda Dhira Bernard SIK saat press rilis, di halaman belakang Mapolres Empat Lawang, Selasa (31/8).
Ada 2 pelaku lainnya yang juga membawa sajam yakni Jn (33) warga Desa Lubuk Sepang, Kecamatan Pendopo dia membawa BB 1 pisau bersarung kulit coklat panjang 20 cm lalu Rodi (42) warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Pendopo membawa BB sajam jenis keris beserta sarung warna hitam.
“Ketiga pelaku ini dikenakan UU Darurat No.12 Pasal 2 ayat 01 tahun 1951 tentang sajam,” jelas Wanda.
Untuk pelaku lainnya yakni YS (34) warga Desa Jarakan dan YW (50) warga Desa Lubuk Sepang dikenakan pasal Pasal 303 KUHP dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Pelaku lainnya yakni AJ (35) warga Desa Lubuk Sepang, Re (35) yang merupakan Pol-PP Desa Nibung, Kecamatan Lintang Kanan, As (54) warga Desa Babatan, Kh (65) warga Desa Umo Jati dan Ap (50) warga Kelurahan Pendopo
“Kelima pelaku ini dikenakan pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Mereka tidak kita lakukan penahanan, tapi proses hukum masih tetap berlanjut,” kata Wanda.
Pelaku lainnya yakni Ju dikenakan pasal 165 KUHP dan 1 pelaku Gun dikenakan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika karena didapati BB sabu sebanyak 12 paket dengan berat bruto 2,3 gram, kaca pirek dan bong. Pelaku ini selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba untuk diperoses lebih lanjut.
“Jadi ke 12 pelaku ini diringkus di lokasi yang sama namun dikenakan hukuman atau pasal yang berbeda-beda,” jelasnya.
Diuraikan Wanda, awalnya pihak Polres Empat Lawang mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering dilakukan perjudian sabung ayam di Desa Jarakan, tepatnya di belakang SDN 15. Akibat adanya perjudian sabung ayam tersebut masyarakat Desa Jarakan dan sekitarnya menjadi resah.
Kemudian Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahadian SIK MIK memerintahkan untuk membuat tim gabungan dari Polres Empat Lawang yang di backup anggota Sat Brimob Batalyon B Petanang Lubuklinggau.
“Setelah memastikan informasi tersebut benar adanya, tim gabungan tersebut melakukan penggerbakan terhadap judi sabung ayam di Desa Jarakan,” urainya.
Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk BB dari arena sabung ayam yakni 2 Paket Dadu Kuncang, 2 Sangkek Ayam, 2 Bola Lampu, 1 Jam Dinding, 3 Ekor Ayam Hidup, 3 Ekor Ayam sudah Mati, 3 Bilah pisau taji ayam, 5 Kotak Kartu remi, 1 mesin Jackpot, Uang senilai Rp429,000.
“Tim juga mengamankan 51 unit motor diduga bodong tanpa surat menyurat. Jika ada warga yang pernah kehilangan motor bisa cek ke Polres dengan bawa STNK/ BPKB. Jika nomor mesin dan nomor rangka cocok, kami serahkan,” tukasnya.
Terpisah Kasat Resnarkoba, Iptu Yogie Sugama Hasyim, STK, SIK membenarkan telah menerima limpahan pelaku narkoba dari hasil penggerebekan judi sabung ayam. “Pelaku sudah diamankan dan kita proses lebih lanjut dan akan dikembangkan,” singkatnya. (eno)
Komentar