oleh

Kesal Laporan Ditolak, Polres Klaim Kasus Masih Berperkara

OKINEWS.CO – KAYUAGUNG – Merasa laporannya di tolak di di Sentra Pelayanan  Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKI. Pengacara Febuar Rahman SH yang mendampingi kliennya Yulita, Kades Kijang Rawang Besar, Kecamatan Sirah Pulau  Padang kecewa.

Pengacara Febuar Rahman mengatakan , selaku kuasa hukum melakukan pendampingan pelaporan yang berkaitan dengan rumah kliennya yang digembok paksa oleh beberapa orang termasuk oknum kepolisian dari anggota Polres OKI.” Kami tidak tidak menerima dan pelayanan dan pengayoman  tapi kesal dibuatnya pada Sabtu (24/7),” keluhnya Minggu (25/7).

Saat membuat pelaporan dirinya  dipersulit kemudian diarahkan langsung ke anggota  piket Reskrim, disana juga dipersulit. Dengan argumentasi bermacam-macam bahwa ini perkara sengketa perdata dan belum putus pengadilan sehingga intinya laporan  ditolak.

Setelah itu, ia diarahkan untuk membuat laporan ke Polsek Sirah Pulau adang dan jika tidak diterima bisa kembali lagi ke Polres. Ia sangat menyesalkan dengan pelayanan demikian ini, sangat berbeda dengan komitmen Kapolri bahwa kepolisian adalah pelindung dan pengayom masyarakat.” Kalau seperti ini kami akan membuat laporan ke Polda hingga Mabea Polri,”tegasnya.

Sebagai kades aktif  klainnya meminta perlindungan karena rumahnya digembok paksa, Sehingga ia  datang ke Polres  agar tidak terjadi bentrokan antar warga dan masyarakat.Semoga kejadian penolakan ini jangan sampai terjadi lagi dan kedepan polres OKI bisa memperbaiki sistem pelayanan terhadap masyarakat.

Terpisah Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy menegaskan, pihaknya tidak menolak laporan,  namun kasus tersebut masih  berperkara di Peradilan Perdata sehingga  sesuai Perma No 1 Tahun 1956.

“Kami menunggu putusan Perdata baru bisa dijalankan pidananya sekarang masih berstatus quo objek sengketa waris tersebut,” bebernya.

Bahkan sudah  diterima dan sudah  didiskusikan, malah dengan pengacara dan belum bisa di proses pidananya menunggu hasil putusan perdata. (nisa)

Komentar