OKINEWS.CO- Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan, bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021 menggunakan prinsip terbesar sistem zonasi dan afirmasi.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah Kemendikbudristek, Jumeri mengatakan, bahwa PPDB tahun 2021 tetap menggunakan sistem zonasi dan afirmasi. Di mana, kuota zonasi untuk SD 70 persen, SMP dan SMA zonasi minimal 50 persen.
“Ini minimal ya, bukan maksimal,” kata Jumeri di Jakarta, Senin (24/5/2021)
Jumeri menjelaskan, bahwa dalam kuota penerimaaan untuk jalur afirmasi bagi calon siswa kurang mampu dan difabel minimal 15 persen.
“Artinya diperuntukkan bagi zona terdekat dan siswa difabel serta tidak mampu, sekurang-kurangnya ada 65 persen dari jatah kuota,” terangnya.
Jumeri juga menekankan, bahwa PPDB 2021 diharapkan tetap menggunakan mekanisme daring, tanpa tatap muka. Mengingat, ini menjadi tahun kedua kalinya PPDB dilaksanakan dalam suasana pandemi.
“Bagi sekolah-sekolah yang belum bisa PPDB daring, diharapkan agar luring dengan pembatasan jumlah calon siswa yang datang ke sekolah,” pungkasnya. (der/fin)
Komentar