oleh

Keluhan Tak Didengar, Mobil Batubara Tadi Malam Disetop Warga Tanjung Jambu

OKINEWS.CO – LAHAT– Warga Desa Tanjung Jambu Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, melakukan penyetopan kendaraan mobil batubara yang melintas di jalan raya yang mengakibatkan kemacetan panjang, Jumat (28/8/2021), pukul 20.45 WIB.

Penyetopan mobil batubara oleh warga Desa Tanjung Jambu, dilakukan karena masyarakat sudah sering memberikan himbauan/teguran kepada para pengemudi mobil batubara, agar memperlambat laju kendaraannya saat melintas di Desa Tanjung Jambu.

Karena mengakibatkan banyak debu yang berterbangan dan sering terjadi kecelakaan.

“Permasalahan yang menjadi keluhan di warga Desa Tanjung Jambu ini adalah masalah kendaraan batubara pada saat melintas di jalan raya ngebut ngebutan, mengakibatkan debu berterbangan di desa,” ujar Koramil Lahat, Kapt Sudarno melalui Batu Tuud Peltu Ady Noviar, Sabtu (28/8/2021).

Kemudian, masyarakat minta solusi untuk mengurangi dampak debu ini berupa mobil tanki penyiraman

Hadir dimediasi dengan masyarakat diantaranya, Camat Merapi Timur Darmi Falentina BA, Kasi Trantib Merapi Timur Jaman, Kapolsek Merapi Barat AKP Samsuardi, Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat  Ipda Hendrawan, Kanit Binmas Iptu Thamrin, Kanit Intelkam Polsek Merapi Barat Bripka Tomy, Danramil 405-02 Merapi diwakili oleh Peltu Ady Noviar bersama anggota Koramil, Anggota Unit Intel, dan warga Desa Tanjung Jambu.

Sementara, Camat Merapi Timur Darmi Falentina BA kepada warga Desa Tanjung Jambu menyampaikan, bila ada permasalahan di desa, tolong sampaikan ke kades. Lalu, kades sampaikan ke Tripika agar dicarikan solusi.

“Jangan terjadi seperti malam ini menimbulkan kemacetan panjang,” pesannya.

Begitu juga disampaikan Kapolsek Merapi Barat AKP Samsuardi bahwa, baru mendengar keluhan warga, dan secepatnya akan ditindaklanjuti.

“Saya diperintahkan Kapolres untuk menindaklanjuti kejadian malam ini agar melakukan pendekatan ke masyarakat, dan sudah ada himbauan juga dari bapak Kapolda larangan melakukan penyetopan di jalan lintas yang menimbulkan kemacetan sehingga mengganggu pengguna jalan lainnya,” terangnya.

Lanjut Samsuardj, “Saya juga diperintahkan Kapolres diberikan waktu setengah jam oleh Kapolres untuk membuka jalan ini. Bila tidak dilakukan, maka tindakan tegas secara hukum,” tegasnya. (purwanto/lahatpos.co)

Komentar