PRABUMULIH – Sepanjang tahun 2021 Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih berhasil menyelamatkan Rp330 juta uang negara dan menangani 8 perkara tindak pidana korupsi.
Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Topik Gunawan didampingi Kasi Intelijen (Kastel), Anjasra Karya, Selasa (14/12).
“Dari delapan perkara ini, tiga diantaranya sudah masuk dalam tahap penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus. Sementara, dua lainnya masih dalam tahap penyelidikan dan dua perkara masih dalam tahap penyidikan,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakan Topik, perkara yang tengah berjalan di pengadilan tersebut yakni, perkara dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja kontruksi withdrawall approval di Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Sementara masih dalam proses persidangan, mudah-mudahan akhir bulan ini (Desember) sudah selesai. Karena kalau tidak salah sudah tinggal keputusan hari Kamis ini (16/12),” ujarnya.
Dari penangakan perkara itu, pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp330 juta.
“Sekitar tiga ratus tiga puluh (juta) dalam perkara Tipikor ini perkara BRI, katanya kemarin mau melunasi (kerugian negara) tapi ditunggu-tunggu nggak kunjung datang. Katanya mau melunasi Rp1,2 miliar tapi nggak ada jadi kita hanya menyita Rp330 juta itu,” ucapnya.
Ketika ditanya kesalahan dari para tersangka hingga tersandung perkara korupsi, Topik menuturkan rata-rata terjadi karena melanggar aturan yang berlaku. “Rata-rata oknum, tidak terstruktur,” tukasnya. (chy)






Komentar