oleh

Kejari Ogan Ilir Tak Menuntut Doni Karena Azas Retroaktif

INDRALAYA- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir (OI) Marthen Tandi SH MH mengatakan, ada satu kasus perkara yang ditangani oleh kejaksaan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan atau retroaktif.

“Memang ada satu tersangka yang  dilakukan restorarif,” kata Marthen Tandi, Jumat (10/9).

Adapun identitas Tersangka yakni Doni Yanuardi (35) warga Dusun I Blok P No 49 Desa Palemraya Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten OI.

“Tersangka Doni Yanuari  terjerat  kasus penadahan handphone yang dikenai pasal 480 KUHP ,” ujar Marthen Tandi.

Dimana kronologis yang dilakukan Tersangka Doni Yanuardi pada Senin 16 November 2020, sekitar Pukul 08:00 Wib di Desa Palem Raya, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten OI membeli  sebuah Hp Oppo A3s dari saksi Mat Heriyadi dan Saksi David dengan harga Rp 550.ribu

“Handphone yang dibeli tersangka Doni merupakan  milik Ully yang  dicuri saksi Mat Heriyadi, saksi David dan saksi Krisna (dilakukan penuntutan terpisah),” jelasnya

Tersangka Doni akhirnya dilakukan retroaktif (hak untuk tidak dituntut) ⁹dengan pertimbangan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Selanjutnya, perbuatan tersangka diancam dengan pidana selama 4 (Empat) Tahun (vide pasal 480 Ayat (1) KUHP),  Barang bukti  (BB) sebuah handphone  Oppo A3s (bekas).

Kalau di pasaran online HP itu dijual dengan harga Rp. 1.250.000.

”Dalam kasus yang dialami Doni, terjadi perdamaian  dengan korban Ully, kemudian Tersangka dari kalangan yang tidak mampu dan tersangka sangat memerlukan handphone itu untuk kebutuhan anaknya sekolah online,” tukasnya. (sid)

 

Komentar