OGANILIR – Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akhirnya mengeksekusi, Suhartini, guru IPS di SMP Negeri 1 Indralaya.
Dieksekusinya warga Komplek Perumahan Mutiara Indah Blok C Indralaya ini, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa terdakwa dihukum lima bulan penjara.
Atas kasusnya yang menganiaya korban Sri Marlinda, hingga jari kelingkingnya patah pada 14 Oktober 2019 silam.
Kepala Kejari Ogan Ilir, Jaksa Madya Marthen Tandi mengungkapkan, saat ini terdakwa sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tanjung Raja, setelah dijemput oleh Kasi Intel Kejari bersama dua orang jaksa lainnya, kemarin.
“Terdakwa dijemput saat sedang berada di sekolahnya, kemarin, sekitar pukul 13.00 WIB,” terang Marthen, Jumat (17/9).
Menurut dia, dieksekusinya oknum guru oleh pihak Kejari Ogan Ilir ini berdasarkan keputusan Kasasi Mahkamah Agung RI Pasal 226 Junto Pasal 257 KUHAP Nomor : 1215 K/Pid/2020, yang menyatakan dirinya bersalah atas penganiayaan terhadap seorang guru honorer SMPN 1 Indralaya bernama Sri Marlinda alias Linda warga TPI Indralaya.
“Kasus ini terbilang melalui proses yang panjang sebelum adanya putusan kasasi ini. Setelah dari Pengadilan Negeri Kayuagung, banding ke Pengadilan Tinggi Palembang, dan berakhir di MA ini,” lanjut Marthen.
Terpisah, Kepala SMPN 1 Indralaya, Amin, membenarkan atas penjemputan Suhartini oleh pihak Kejari Ogan Ilir. Menurut dia, saat dilakukan penjemputan, pihak Kejari Ogan Ilir berdalih hanya memintai keterangan Suhartini.
“Namun setelah itu langsung dieksekusi oleh jaksa dan diantarkan ke Lapas Tanjung Raja,” jelasnya.
Sementara itu, korban Linda, mengaku bersyukur dengan keputusan MA dan eksekusi yang dilakukan oleh Kejari Ogan Ilir.
“Ahamdulillah doa-doa saya dijawab Allah SWT, keadilan sudah ditegakkan. Terima kasih kepada MA dan Kejari Ogan Ilir,” ucap Linda.(ety)
Komentar