oleh

Kejaksaan OKU Selatan Tahan Kades Muara Payang

MUARADUA  – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), resmi menahan YA Kepala Desa Muara Payang  Kecamatan Kisam tinggi OKUS Senin (13/9) kemarin. Ini Setelah Kajari OKUS sudah menetapkan YA sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaa Keuangan Dana Desa (DA) Muara Payang tahun 2017,2018 dan 2019.

” Untuk YA ini sendiri Sudah kita tetapkan status tersangka.  Sudah kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepannya di Lapas (lembaga Pemasyarakatan) Kelas II B Muaradua per hari ini. Sebagai tidak lanjut proses penyidikan,” Kata Kepala Kejaksaan Negeri OKUS Kusri SH.

Lanjut Kajari, YA ditahan karena telah terbukti melakukan penyelewengan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian Negara. Yang mana totalnya mencapai RP 699.307.536,74. Berdasarkan laporan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan penyidikan kejaksaan, 

Lanjutnya, YA sendiri memang sudah dilakukan proses penyelidikan yang cukup lama. Yakni hampir kurang lebih satu tahun. Namun prosesnya memang saat itu belum sedikit terkendala waktu diproses audit banyak sekali penyimpangan.

Beberapa pengerjaan proyek pembangunan di Desa tersebut, justru tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. “Ada beberapa proyek, seperti pembangunan bronjong penahan, termasuk pengadaan baju seragam dinas perangkat desa,dan banyak sekali,” bebernya.

Adapun dalam pengelolaan dana desa sepanjang hampir tiga tahun tersebut, YA disebut pihak Kejaksaan banyak melakukan tindakan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Seperti tidak melakukan pengelolaan dana desa tanpa melibatkan PTPKD/PPKD. Menggunakan dana desa tidak sesuai peruntukan, sesuai sebagaimana telah dituangkan didalam APBDes maupun RAb Kegiatan.

Selain itu, YA juga dinyatakan terbukti merekayasa dokumen SPJ Dana Desa yang dibuat seolah-olah telah sesuai dengan peruntukannya. ” Kalau dari hasil penyidikan sementara. YA ini pemain tunggal. Jadi untuk tersangka sejauh ini kita tetapkan satu orang. Tetapi tunggu hasil penyidikan kedepan,” jelasnya.

Sementara Itu, kasi Intel Kejaksaan OKUS Gusti Agus Ngurah Mahardika menambahkan, jika tersangka YA sebenarnya sudah dilakukan pemeriksaan dalam waktu beberapa kebelakang. Prosesnya memang sempat sedikit terkendala waktu, dalam hal pemeriksaan kesehatan dan Rapid Tes antigen terhadap tersangka oleh petugas puskesmas Muaradua. Kemudian setelah tersangka sudah dinyatakan sehat dan Negatif covid-19, barulah petugas Kejaksaan baru bisa mengantarkan tersangkan dilakukan penahanan di Lapas IIB Muaradua selama 20 hari kedepan.

“Kendala lain juga, yang sempat memakan waktu dalam prosesnya ini saat pemeriksaan data di BPKP. Menghitung total total dana yang digunakan, setelah itu baru kita bisa lakuka proses-proses penyidikan yang lain, timpalnya. (end)

Komentar