OKINEWS.CO – Enam (6) orang diduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang warga Desa Gading Jaya Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Rabu (14/7) lalu sekira pukul 23.00 WIB, berhasil ditangkap Tim Macan Komering Polsek Lempuing Jaya.
Keenam orang tersebut Eko (25), Roni (25), Ian (21), Sewu (30), Sultoni (28), dan S (15). Ditangkap atas dasar laporan korban Agung Prasetyo (19), warga Desa Gading Jaya Kecamatan Pedamaran Timur OKI pada, Kamis (15/7).
“Motif dari pengeroyokan adalah masalah hutang- piutang. Aksi terjadi Desa Tanjung Sari II Lempuing Jaya,” ujar Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasi Humas Iptu Ganda Manik, Ahad (18/7).
Para pelaku menjemput korban yang pada malam kejadian itu sedang berada di Desa Tanjung Sari II Lempuing Jaya untuk diajak pulang ke Desa Gading Jaya. Jelasnya lagi, namun dalam perjalanan, korban diturunkan lalu dianiaya.
“Di perkebunan kelapa sawit Desa Tanjung Sari, korban dipukuli secara bersama-sama oleh keenam pelaku. Lalu korban diantarkan ke rumahnya di Desa Gading Jaya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian pipi dan telinga,” terang Iptu Ganda Manik
Karena peristiwa pengeroyokan terjadi di wilayah Lempuing Jaya OKI. Korban pun melapor ke Polsek Lempuing Jaya, sehingga dilakukanlah pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan diperoleh identitas diduga para pelaku pengeroyokan .
Selanjutnya, Kapolsek Lempuing Jaya Iptu Nasron didampingi Kanit Reskrim Aiptu Suradi, bersama tim berangkat menuju Desa Gading Jaya tempat dimana para pelaku berada, dan keenam diduga pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
“Kini keenam orang pelaku telah diamankan di Polsek Lempuing Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya. (mg5)
Komentar