SUMEKS.CO PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menghadirkan dua orang saksi dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD PALI tahun anggaran 2017 yang menjerat terdakwa Mujarab SE, oknum bendahara.
Dua saksi itu yakni anggota DPRD PALI diketahui bernama Ilsan serta Basuki Rahmad dihadirkan langsung, Senin (3/4) di hadapan majelis hakim Tipikor diketuai Sahlan Effendi SH MH.
Dalam persidangan kedua terdakwa dicecar berbagai pertanyaan baik oleh majelis hakim, penasihat hukum maupun JPU Kejari PALI yang pada intinya menerangkan adanya permasalahan mengenai SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas) atau surat perjalanan dinas anggota DPRD kala itu.
“Pada prinsipnya hampir sebagian anggota DPRD kala itu ada permasalahan di bulan Juli hingga Desember 2017 SPJ tidak dibayarkan oleh bendahara Sekwan DPRD PALI,” ungkap saksi Ilsan.
Ia menjelaskan untuk nilai SPJ khusus untuk dirinya saja pada periode bulan tersebut lebih kurang dari Rp100 juta hingga saat ini belum ada pembayarannya.
Hal senada juha diungkapkan saksi Basuki Rahmad yang mengatakan bahwa kegiatan-kegiatan anggota DPRD ada seperti reses ke daerah-daerah dengan prosedur menggunakan dana pribadi terlebih dahulu baru nanti diklaim ke bendahara Sekwan.
“Untuk SPJ saya sendiri saja hingga saat ini sama seperti Pak Ilsan belum dibayarkan lebih kurang Rp50 juta oleh bendahara Sekwan,” imbuh Rahmad.
Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis 20 Mei 2021 mendatang dengan agenda masih mendengarkan saksi-saksi lanjutan yang dihadirkan JPU Kejari PALI.
Ditemui usai sidang, Supendi SH MH penasihat hukum terdakwa Mujarab mengaku masih akan melihat perkembangan dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh tim JPU untuk menentukan sejauhmana keterlibatan terdakwa dalam perkara ini.
“Untuk saat ini akan kita lihat dulu perkembangan sidang, tentunya akan kita sampaikan pembelaan kita dalam agenda pledoi terdakwalangkah dalam pembelaan,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, perkara yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar ini, Pidsus Kejari PALI tidak hanya menetapkan Mujarab sebagai tersangka, namun juga Arif Firdaus selaku Plt Sekwan DPRD PALI tahun 2017 yang saat ini ditetapkan DPO.
Pasal yang disangkakan kepada terdakwa Mujarab yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 UU No. 31 tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi. (fdl)
Komentar