oleh

Kades Tak Boleh Pungut Lebih, Biaya Patok Tanah Sertifikat Hanya Rp200 Ribu

KAYUAGUNG – OKINEWS.CO – Camat Sirah Pulau Padang berpesan pada para Kades se Kecamatan Sirah Pulau Padang agar tidak mendobrak aturan regulasi yang mengikat.

Terkait biaya pengukuran patok untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Camat Sirah Pulau Padang, Syawal Harahap MSi mengatakan, untuk patok dan materai Rp200 ribu. Nanti ujung tombaknya para Kades dalam rangka membantu masyarakat.

“Jadi besaran yang  ditetapkan kepada masyarakat tidak boleh lebih dari jumlah itu,” tegasnya, Selasa (24/8).

Program sosialisasi awal akan dilakukan di desa bersama masyarakat yang mendaftar legalitas tanahnya. Pelaksanaan PTSL  dilakukan menyeluruh

Ini program strategis nasional dalam membantu masyarakat agar memiliki sertifikat tanah. “Mau tanah perumahan, sawah akan dibantu,” tegasnya.

Kades yang tergabung dalam SK Desa mari bersama  mendukung program PTSL sehingga objek tanah masyarakat kedepan bisa memiliki status legal.

“Kalau ini berhasil maka Kecamatan Pulau Padang jadi Kecamatan percontohan lengkap,” bebernya.

Kepala Bidang Pertanahan OKI, H Sudirman SPd MM mengatakan bekerjasama dengan BPN sertifikat pemerintah kabupaten OKI mudah-mudahan tahun ini pelaksanaan PTSL bisa berjalan lancar.

Pihaknya mendukung sepenuhnya kegiatan ini dengan diterbitkannya Peraturan Bupati  terkait program ini agar bekerja di lapangan tenang dan bekerjalah sesuai aturan.

Kepala Kantor Pertanahan OKI,  Zamili menambahkan, tahun ini ada 20  ribu pengukuran tanah untuk program PTSL, sebanyak 4 ribu sudah dilakukan pengukuran lokasi di Cengal, sementara sisanya masih berjalan termasuk di SP Padang.(uni)

Komentar