oleh

Jokowi Masih Berlakukan PPKM Hingga 30 Agustus

OKINEWS.CO – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 diputuskan untuk tetap berlaku hingga 30 Agustus 2021.

Hal itu diputuskan Presiden Joko Widodo dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8).

Dalam pemaparannya, Jokowi mengatakan bahwa pandemi Covid-19 belum selesai, dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan.

“Oleh sebab itu kita harus tetap waspada, dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini,” ujar Jokowi.

Sejak titik puncak 15 Juli 2021 lalu, Jokowi mencatat penambahan kasus positif Covid-19 nasional sudah mengalami penurunan yang cukup signifikan, jika dibandingkan dengan kondisi setelah PPKM Level 4, 3 dan 2 diterapkan.

“Sekarang ini sudah turun sebesar 78 persen,” imbuhnya.

Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengungkapkan bahwa angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir ini,

Hal tersebut, lanjut Jokowi juga berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur nasional atau BOR, yang dalam catatannya kini sudah berada di angka 33 persen.

“Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya, dari level 4 ke level 3,” ucapnya.

Sebagai contoh, Jokowi menyebutkan sejumlah daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang akhirnya turun menjadi menerapkan PPKM level 3.

“Untuk pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya raya dan beberapa wilayah kota Kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” tambahnya.

Secara jumlah, Jokowi menuturkan bahwa PPKM di wilayah Pulau Jawa dan Bali mengalami perkembangan yang cukup baik. Di mana, daerah yang menerapkan PPKM level 4 dari 67 kabupaten kota berkurang menjadi 51 kabupaten kota.

“Kemudian yang level tiga dari 59 kabupaten kota menjadi 67 kabupaten kota. Untuk yang level dua dari 2 Kabupaten Kota menjadi 10 kabupaten dan kota,” demikian Jokowi.  (AHMAD SATRYO/rmol.id)

Komentar