oleh

Jason, Warga Kayu Agung, Pelaku Penganiayaan Perawat RS Siloam Segera Diadili

OKINEWS.CO- ,PALEMBANG,- Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perawat rumah sakit Siloam bernama Christina Ramauli Simatupang (28) yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru.

Saat ini berkas perkara pelaku penganiayaan bernama Jason Tjakrawinata (38) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang dan siap untuk diadili.

“Berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang perawat RS Siloam setelah dinyatakan lengkap pada Rabu kemarinsudah limpahkan ke PN Palembang tingga menunggu penetapan persidangan saja,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursulla Dewi SH MH dikonfirmasi, Jumat (4/6).

Jika telah ada penetapan sidang dari Pengadilan Negeri Palembang, lanjut Ursulla maka akan masuk agenda pembuktian perkara, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi-saksi serta menyusun penuntutan terhadap tersangka.

“Tersangka sendiri juga telah dititipkan untuk dilakukan penahanan di Polrestabes Palembang kita jerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan penjara,” jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah terkait penetapan sidang tersangka Jason, Humas PN Palembang Abu Hanifah SH MH juga membenarkan bahwa berkas pelimpahan telah diterima oleh pihak PN Palembang dan siap untuk di sidangkan.

“Penetapan sidang sudah ada, akan digelar pada Kamis 10 Juni mendatang dengan nomor perkara 711/Pid.B/2021/Pn.Plg,” ungkap Abu.

Dijelaskanny juga, untuk perangkat persidangan nanti akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Eddy Cahyono SH MH dengan hakim anggotanya Yohannes Panji Prawoto SH MH serta Efrata Happy Tarigan SH MH.

“Untuk sistem persidangan sendiri karena saat inu masih pandemi kemungkinan besar tersangka dihadirkan secara virtual diruang sidang sari,” pungkasnya.

Sekedar mengingatkan, ini kronologis terjadinya kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka Jason  Warga di Villa Kuda Mas, Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, Ogan Komering Ilir

terhadap seorang perawat RS Siloam Palembang. Kala itu korban Christina sebagai perawat bertugas melepaskan infus dari tubuh pasien anak dua tahun diketahui adalah anak tersangka.

Pelepasan infus itu sendiri dilakukan karena pasien anak yang tergolong aktif menyebabkan plaster insfus terlepas dan mengeluarkan darah, sehingga korban berinisiatif mencabut infus dan menggantinya dengan plester yang baru.

Namun hal itu rupanya membuat tersangka kalap saat sang istri menceritakan hal itu kepada tersangka, hingga akhirnya tersangka memanggil korban perawat dan terjadilah penganiayaan tersebut. (Fdl?

Komentar