OKINEWS.CO- KAYUAGUNG – Tak hanya menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemerintah Kabupaten OKI resmi mengharuskan seluruh pegawai sektor teknis untuk Work From Home (WFH), Kamis (15/7)
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) OKI Suhaimi AP MSi melalui Sekretaris Dina Junita Dara ST MSi mengatakan, bahwa pihaknya menyambut baik langkah yang diambil pemerintah. Dia berharap kebijakan ini implementasinya bisa ketat dan menurunkan penularan COVID-19.
“Untuk pegawai teknis jam kantornya dikurangi dan harus Work From Home (WFH), akan tetapi bagian pelayanan tetap seperti biasa,” kata Dina, Kamis (15/7).
Langkah ini, lanjutnya, merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir pergerakan untuk pencegahan penyebaran virus COVID-19 yang meluas di Kabupaten OKI. “Semoga kebijakan ini implementasinya bisa ketat dan menurunkan penularan COVID19,” harapnya. (mg5)
Komentar