LAHAT – Tempat hiburan atau kafe yang biasa berseliweran dijumpai disepanjang jalan lintas, Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat. Hari ini ditutup total.
Penutupan kafe dilakukan tim gabungan yang dipimpin Kasat Pol PP, Damkar & Linmas Lahat, Fauzan Khoiri Denin AP MM. Bersama unsur Tripika Kecamatan Merapi Timur, Selasa (31/8/2021).
Fauzan menegaskan, ada 11 (sebelas) tempat hiburan malam dilakukan penutupan total.
“Ingat ya, yang dilarang itu kegiatan hiburan malam, bukan bangunan,” tegasnya.
Lanjut Fauzan, penutupan kegiatan hiburan malam karena bertentangan dengan Perda No. 7 tahun 2000 tentang izin usaha rekreasi dan tempat hiburan.
Perda No. 7 tahun 2005 tentang Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol, dan Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan ketertiban, kebersihan dan keindahan.
Selain itu petugas gabungan juga mengamankan sejumlah minuman beralkohol. (purwanto/lahatpos.co)
Komentar